Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Sidang perdana gugatan anggota DPRD Trenggalek Dasiran terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan DPRD Trenggalek ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (20/6/2023).
Kuasa hukum Dasiran, Nur Rohmad mengatakan alasan daripada ditundanya sidang gugatan ini karena kuasa hukum dari DPD PKS tidak hadir dalam persidangan.
“Sidang ini tadi kan sudah digelar untuk sidang pertama, cuma karena tergugat dua tidak bisa hadir, ya otomatis persidangan belum bisa dilaksanakan,” kata Nur Rohmad di Pengadilan Negeri Trenggalek.
Nur Rohmad melanjutkan pada perkara ini tergugat satu adalah DPRD Trenggalek dan tergugat kedua DPD PKS Kabupaten Trenggalek.
Adapun pokok gugatan dalam perkara ini adalah terkait dengan pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh DPD PKS kepada DPRD Trenggalek terhadap Dasiran.
Sedangkan sidang kedua, kata dia, akan kembali digelar pada 26 Juni 2023 mendatang di Pengadilan Negeri Trenggalek.
Sekedar diketahui Dasiran adalah anggota DPRD Trenggalek periode 2019-2024 dari PKS. Kemudian pada saat pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di KPU (Komisi Pemilihan Umum) Trenggalek beberapa waktu yang lalu, Dasiran mencalonkan diri sebagai Bacaleg dari PDIP Trenggalek.