Hasil Rakor LPJ APBD 2022 Ditemukan 5 Catatan Oleh Komisi IV DPRD Trenggalek

foto: Sukarodin Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek

Trenggalek,kanaltujuh.com – Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Sukarodin menyampaikan dari hasil rapat evaluasi tentang Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendaparan Belanja Daerah (LPJ APBD) tahun 2022 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait terdapat lima catatan penting.

Catatan pertama kata Sukarodin tentang rendahnya alokasi anggaran untuk penanganan gizi buruk pada anak dan ibu hamil. Pada tahun 2022 yang lalu anggaran untuk penanganan gizi buruk pada anak dan ibu hamil 100 juta, sementara pada tahun sebelumnya anggaran untuk penanganan tersebut 1 miliar.

Iklan

Ia lalu mengatakan alasan rendahnya alokasi anggaran penanganan gizi buruk pada anak dan ibu hamil pada tahun 2022 yang lalu karena Dinas Kesehatan direncanakan mendapat alokasi anggaran dari pemerintah pusat senilai 5 miliar. Namun pada akhirnya penanganan gizi buruk dan ibu hamil pada saat itu tidak tertangani dan dikawatirkan angka stunting mengalami kenaikan.

Baca Juga:
Warga Sukodadi Lamongan Diancam Dibunuh Saat Nagih Hutang dan Motor Dirusak, Begini Kronologinya

“Seyogyanya ini mesti diantisipasi meskipun dari pusat dapat tapi APBD juga harus menyiapkan diawal tahun,” kata Sukarodin usai memimpin rapar evaluasi di gedung DPRD Trenggalek, Selasa (4/7/2023).

Catatan yang kedua kata Politisi dari PKB ini adalah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan pembangunan rumah saki di Kecamatan Panggul tahun 2018. Saat itu ungkapnya terdapat klaim dari BPK pada pihak penyedia barang dan jasa yang hingga hari ini belum terselesaikan. “Dan sampai saat ini tetap menjadi tagihan karena belum lunas,” sesalnya.

Baca Juga:
45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi

Catatan ketiga adanya perbedaan data tentang orang yang meninggal tapi masih ditagih oleh pihak Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS). Hal ini dipicu karena masyarakat sendiri enggan untuk melaporkan ketika terjadi kematian pada kerabatnya.

Catatan ke empat adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) senilai 10 miliar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan pada tahun 2022. Penyeban munculnya Silpa tersebut dikarenakan status tanah SD maupun SMP milik pemerintah desa, sehingga anggaran dari DAK tersebut tidak bisa dieksekusi.

“Uang 10 miliar ini kembali ke pusat tidak kembali ke Kasda (Kas Daerah),” ujarnya.

Baca Juga:
Anggota Dewan Termuda Trenggalek Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Catatan kelima adanya Silpa senilai 5 miliar pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedomo Trenggalek. Anggaran 5 miliar tersbut sebelumnya direncanakan untuk pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) namun gagal direalisasikan pada tahun 2022.

Baca Juga:
KOMMAK Desak Kejati Jatim Ambil Alih Kasus Korupsi di Lamongan
Penulis: herman subagioEditor: Fabian Kalijaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *