Sikapi Permenpan 11 Tahun 2024, Sekwan DPRD Kabupaten Blitar Studi Ke Trenggalek

Sikapi Permenpan 11 Tahun 2024, Sekwan DPRD Kabupaten Blitar Studi Ke Trenggalek
Sekretaris DPRD Trenggalek Muhtarom dan Sekretaris DPRD Kabupaten Blitar di aula gedung DPRD Trenggalek/Foto: Kanaltujuh.com

Kanaltujuh.com –

Menyikapi Permenpan Nomor 11 tahun 2024, sekretaris DPRD Kabupaten Blitar bersama sejumlah ASN setempat melakukan kunjungan sekaligus sharing ke Sekretaris DPRD Trenggalek, Senin (12/02/2024).

Iklan

Pertemuan kedua sekretaris DPRD tersebut dilaksanakan di aula gedung DPRD dan hampir satu jam mereka melakukan pembahasan.

Usai melakukan pembahasan, Sekretaris DPRD Kabupaten Blitar Haris Susianto menyampaikan bahwa kehadirannya di aula gedung DPRD Trenggalek untuk menyamakan persepsi pasca terbitnya Permenpan tersebut.

Sejumlah ASN Sekretaris DPRD Kabupaten Blitar saat di Aula Gedung DPRD Trenggalek/Foto: Kanaltujuh.com

“Kunjungan hari ini terkait dengan penyamaran persepsi-lah ya, satu pemahaman terkait dengan Permenpan RB nomor 11 tahun 2024 tentang jabatan pelaksana ASN,” kata Haris.

Baca Juga:
220 Suporter Gresik United Diamankan Polres Lamongan Gegara Keroyok Orang Lagi COD

Menurutnya dengan terbitnya Permenpan tersebut merupakan sesuatu yang baru dan selain itu sebutnya dalam rangka menyongsong pergantian purna tugas mulai dari pimpinan hingga anggota DPRD Kabupaten Blitar yang dalam waktu dekat ini akan selesai masa tugasnya pada tahun ini.

Sementara Sekretaris DPRD Kabupaten Trenggalek Muhtarom mengatakan mereka yang datang ke gedung DPRD Trenggalek mulai dari Sekretaris DPRD Kabupaten Blitar, staf dan Bagian Umum untuk melakukan sharing tentang penataan jabatan pegawai.

“Sesuai Permenpan 11 tahun 2024 dimungkinkan untuk segera membuat formasi tenaga teknis non ASN dan itu nanti akan diangkat sebagai P3K,” kata Muhtarom.

Baca Juga:
Bapemperda DPRD Trenggalek Sepakati 17 Raperda Prioritas Untuk Program Tahun 2025

Di Trenggalek sendiri kata Muhtarom BKD (Badan Kepegawaian Daerah) telah melakukan Desk terkait hal tersebut, begitupun dengan Sekwan Trenggalek telah mengambil berbagai langkah dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Permenpan Nomor 11 Tahun 2024. (Adv)

Baca Juga:
Anggota Dewan Iqmal Eaby Serap Aspirasi Warga Dongko, Soroti Kerusakan Jalan dan Pengembangan Penerangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *