Politisi Gerindra Joko Hadi: Persoalan Pemilu Ranahnya DKPP dan MK

Politisi Gerindra Joko Hadi: Persoalan Pemilu Ranahnya DKPP dan MK
Sekretaris Komisi I DPRD Trenggalek Joko Hadi Siswanto/Foto: Kanaltujuh.com

Kanaltujuh.com –

Sekretaris Komisi I DPRD Trenggalek Joko Hadi Siswanto mengatakan persoalan perampasan hak pilih yang terjadi di TPS 18 Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari yang kini dibawa ke gedung DPRD Trenggalek oleh LBH Lentera Kesejahteraan Rakyat dalam forum rapat dengar pendapat hendaknya didasarkan atas fakta yang terjadi.

Iklan

“Tolong hal ini dilakukan memang atas ketidaksesuaian proses yang ada di lapangan yang memang sekiranya itu sah secara hukum,” kata Joko di ruang rapat dengar pendapat di aula gedung DPRD Trenggalek, Senin (04/03/2024).

Baca Juga:
45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi

“Jangan ada unsur-unsur terselubung, hanya kepentingan-kepentingan tertentu,” kata Joko yang kini terpilih kembali sebagai Wakil Rakyat dari Partai Gerindra periode 2024-2029 melalui Dapil 1 Trenggalek yang meliputi Trenggalek, Bendungan dan Tugu.

Menurutnya apabila yang dibawah dalam persoalan saat ini ditumpangi oleh unsur yang terselubung dan kepentingan tertentu, maka ia menegaskan bahwa hal ini tidak akan titik temu atau tidak ada penyelesaian.

“Akan muncul lagi masalah baru dalam arti apa masalah itu muncul karena adanya ketidakpuasan, adanya ketidaksesuaian yang satu dengan yang lain,” jelasnya.

Baca Juga:
Warga Sukodadi Lamongan Diancam Dibunuh Saat Nagih Hutang dan Motor Dirusak, Begini Kronologinya

“Jadi kalau disini, kami sebagai wakil panjenengan bapak ibu, jadi kami tidak bisa memutuskan atau memastikan kepastian hukum terkait status kasus ini,” terangnya.

Sebelumnya Joko juga mengatakan mencermati apa telah disampaikan oleh Bakesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Trenggalek, ia menyebut kedua lembaga tersebut tidak memiliki wewenang menentukan sebuah keputusan dalam persoalan perampasan hak pilih tersebut.

Ia kemudian mengatakan apabila hal ini belum bisa diselesaikan dalam rapat dengar pendapat, hendaknya persoalan ini diajukan kepada lembaga yang lebih tinggi.

Baca Juga:
Mas Ipin dan Syah Natanegara Resmi Daftarkan Diri Sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2024

Terpisah melalui pesan singkat Joko menuliskan kewenangan penyelesaian soal pemilu itu juga sudah ada dan dibentuk oleh pemerintah, baik DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiu) atau pun MK (Mahkamah Konstitusi).

“Karena rapat dengar pendapat berapa kali pun nanti digelar di gedung DPRD itu tidak akan bisa memberikan keputusan yang memiliki kekuatan hukum untuk bisa meminta pihak-pihak terkait untuk melakukan PSU, karena ranah dan wewenangnya sudah beda,” bebernya melalui pesan singkat.

“Jangan berbicara masalah bagaimana sebagai wakil rakyat untuk melindungi hak hak warganya. Kami tetap mengapresiasi persoalan warga. Namun persoalannya ini beda dengan masalah masalah lainnya. Ini soal pemilu ada badan independen yang dibentuk untuk melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi suatu masalah dan memberikan vonis itu salah atau tidak,” tambahnya.

Baca Juga:
Anggota Dewan Termuda Trenggalek Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat

“Itu sudah dibentuk badan independen yang menanganinya. Kami di sini hanya bisa mendorong agar badan badan independen tersebut bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan netralitas tetap dijaga,” tulisnya.

Baca Juga:
Pulang dari Surabaya, Pemuda Lamongan Dikeroyok Gerombolan Pria Bermotor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *