Polda Metro Terbitkan SP3 Eggi Sudjana Dan Damai Hari Lubis, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Foto: Kolase Eggi Sudjana dan Damai hari Lubis

kanaltujuh.com

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap dua tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

“Benar penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Budi Hermanto dikutip dari tayangan kanal Youtube 20 detik yang tersebar di media sosial (16/01/2026).

Baca Juga:
Prabowo: Saya Ingin Anak Pemulung Bisa Jadi Jenderal

Budi melanjutkan untuk tersangka lain yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan.

Penyidik kata Budi masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum.

Penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang telah dilaksanakan pada 14 januari 2026 setelah adanya permohonan dari pelapor dan tersangka.

Selain itu terbitnya SP3 tersebut juga mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Lapor Kepada Polisi Tidak Ditindak Lanjuti, Pelapor Bisa Ajukan Praperadilan
Penulis: herman subagioEditor: herman subagio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *