Bila Raperda Jaminan Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan Disahkan Menjadi Perda, Mempermudah Dunia Usaha

Foto: Doding Rahmadi Ketua DPRD Trenggalek

Trenggalek,kanaltujuh.com

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rachmadi mengatakan setelah mendengar jawaban eksekutif terkait Raperda Jaminan Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna selanjutnya akan segera dibahas di tingkat Pansus (Panitia Khusus).

“Jadi jawabannya Pak Bupati selanjutnya kita kembalikan ke teman-teman fraksi-fraksi untuk diteruskan ke Pansus 3,” kata Doding di Gedung DPRD Trenggalek, Senin (02/03/2026).

Dalam pembahasan Pansus nanti kata Doding Raperda tersebut akan dikaji lebih mendalam yang selanjutnya akan dilakukan harmonisasi di tingkat provinsi Jawa Timur.

Baca Juga:
Ngurus Ijin Perpanjangan Apotik di Trenggalek Ribet, Puluhan Pengusaha Apotik Wadul ke Dewan

Diharapkan oleh Doding dengan terbitnya Raperda tersebut para pekerja formal maupun informal bisa terawadahi.

Selain itu sebutnya bila Raperda tersebut disahkan menjadi Perda maka akan mempermudah dalam dunia usaha khususnya pelaku usaha yang ada di Kabupaten Trenggalek.

Baca Juga:
Seleksi Terbuka Soekarno Cup, Dicari Pemain Sepak Bola Berbakat U-17
Penulis: herman subagioEditor: herman subagio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *