FENOMENA SOUND HOREG DALAM MEMERIAHKAN HARI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA.

ANTARA EKSPRESI BUDAYA, HAK MASYARAKAT, EKONOMI KREATIF DAN BATAS-BATAS HUKUM

Kanaltujuh.com

Kajian Sosial, Budaya dan Hukum

Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026 menjadi momentum penting untuk mengingat kembali perjuangan bangsa sekaligus memperkuat persatuan masyarakat. 

Tema nasional HUT ke-81 RI adalah “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.” Di berbagai daerah, kemerdekaan dirayakan melalui upacara, karnaval, pawai budaya, perlombaan, pertunjukan kesenian dan pesta rakyat. 

Dalam perkembangan beberapa tahun terakhir, khususnya di Jawa Timur, muncul pula fenomena penggunaan perangkat tata suara berdaya besar yang populer disebut “sound horeg”.

Fenomena sound horeg tidak dapat dilihat hanya dari sudut pandang hitam-putih antara pihak yang mendukung dan pihak yang menolak. Di satu sisi terdapat kebebasan berekspresi, perkembangan budaya populer, kreativitas generasi muda dan perputaran ekonomi masyarakat. 

Di sisi lainnya terdapat hak masyarakat atas ketenteraman, keamanan, kesehatan, perlindungan lingkungan serta penggunaan ruang publik secara tertib.

Sound Horeg sebagai fenomena budaya perubahan teknologi masa kini, menjadi pola hiburan dan perkembangan generasi selalu melahirkan bentuk ekspresi baru. 

Karena itu, penggunaan perangkat audio modern dalam kegiatan masyarakat pada prinsipnya dapat dipandang sebagai bagian dari perkembangan budaya populer.

Sound horeg juga memiliki komunitas, pelaku usaha, operator dan penggemarnya sendiri, dalam konteks tersebut, tidak tepat apabila seluruh penggunaan sound system berdaya besar secara otomatis dianggap sebagai kegiatan yang tidak memiliki nilai budaya.

Namun terdapat persoalan mendasar yang perlu dibedakan, sound system merupakan sarana, sedangkan kebudayaan merupakan nilai dan ekspresi manusia yang menggunakan sarana tersebut. 

Dalam sebuah karnaval kemerdekaan, perangkat tata suara idealnya berfungsi mendukung tari tradisional, jaranan, reog, musik daerah, pertunjukan sejarah perjuangan, pakaian adat, kreativitas pemuda maupun ekspresi budaya lainnya. 

Jangan sampai fungsi tersebut berbalik sehingga esensi karnaval hanya diukur berdasarkan besarnya perangkat audio dan kerasnya suara yang dihasilkan.

Modernisasi tidak harus menghilangkan tradisi, justru teknologi seharusnya menjadi alat untuk membuat kebudayaan lokal semakin menarik bagi generasi muda. 

Karnaval pada hakikatnya merupakan ruang sosial Bersama, jalan, lapangan dan fasilitas publik bukan hanya milik peserta karnaval, melainkan digunakan pula oleh masyarakat lainnya.

Pendukung sound horeg mempunyai argumentasi yang patut dipahami, bagi sebagian masyarakat, pertunjukan tersebut merupakan hiburan, tempat berkumpul, kreativitas anak muda dan bagian dari kemeriahan pesta rakyat. 

Namun terdapat kepentingan masyarakat lainnya yang juga wajib dihormati. Dalam lingkungan masyarakat terdapat anak-anak, lansia, orang sakit, tempat pendidikan, fasilitas kesehatan, tempat ibadah dan warga yang tidak mengikuti kegiatan. 

Mereka tetap mempunyai hak memperoleh keamanan dan ketenteraman, Karena itu, kebebasan berekspresi harus dilaksanakan berdasarkan prinsip toleransi dan proporsionalitas.

Karnaval yang seharusnya mempersatukan masyarakat jangan sampai justru menimbulkan pertengkaran antara peserta dengan warga karena persoalan kebisingan, penggunaan jalan, kerusakan fasilitas maupun persoalan lainnya. 

Di sinilah musyawarah antara penyelenggara, pemerintah desa/kelurahan, masyarakat dan aparat menjadi sangat penting sebelum kegiatan dilaksanakan.

KEBEBASAN BUKAN TANPA BATAS

Konstitusi kita memberikan perlindungan terhadap berbagai hak dan kebebasan masyarakat, akan tetapi, kebebasan tersebut bukan kebebasan absolut. 

Pasal 28J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pokoknya menegaskan kewajiban setiap orang menghormati hak asasi manusia orang lain serta memungkinkan pembatasan berdasarkan undang-undang untuk menjamin penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain serta memenuhi tuntutan moral, nilai agama, keamanan dan ketertiban umum.

Prinsip tersebut sangat relevan untuk membaca fenomena sound horeg, seseorang mempunyai hak memperoleh hiburan dan mengekspresikan kreativitasnya. Namun warga lainnya juga mempunyai hak menikmati rumah dan lingkungannya secara aman serta tenteram, karena itu, “Kebebasan berekspresi tetap dilindungi sepanjang pelaksanaannya tidak menghilangkan hak orang lain atas keamanan, ketenteraman dan ketertiban.”

Perdebatan mengenai sound horeg di Jawa Timur telah berkembang dari sekadar perdebatan sosial menjadi persoalan tata kelola kegiatan masyarakat. Pada 6 Agustus 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Polda Jawa Timur dan Kodam V/Brawijaya menerbitkan Surat Edaran Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025 dan Nomor SE/10/VIII/2025 tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Jawa Timur.

Surat edaran tersebut menjadi pedoman penggunaan pengeras suara di Jawa Timur, termasuk pengaturan mengenai tingkat kebisingan dan larangan menimbulkan kerusakan terhadap properti maupun fasilitas umum. 

Dengan demikian, untuk konteks karnaval HUT RI di Jawa Timur, penggunaan sound system tidak lagi tepat dipandang sebagai wilayah yang sepenuhnya bebas tanpa parameter.

Penyelenggara harus memperhatikan setidaknya, ketentuan mengenai tingkat kebisingan, lokasi dan rute kegiatan, waktu pelaksanaan, keselamatan peserta dan penonton, keamanan fasilitas umum dan milik warga, kelancaran lalu lintas, ketertiban dan ketenteraman masyarakat; serta ketentuan atau persyaratan penyelenggaraan kegiatan yang ditetapkan aparat/pemerintah setempat. 

Intinya, yang harus dikendalikan bukan kreativitas masyarakat, tetapi dampak negatif dari cara penggunaan perangkat tersebut.

KETERTIBAN UMUM DAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH

Pengendalian kegiatan masyarakat juga mempunyai hubungan dengan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. 

Ketertiban umum bukan berarti masyarakat dilarang menyelenggarakan hiburan, sebaliknya, negara dan pemerintah daerah mempunyai kewajiban menjaga keseimbangan antara kegiatan masyarakat dengan keamanan dan ketenteraman masyarakat lainnya.

Karena itu, pemerintah daerah dan aparat terkait mempunyai ruang melakukan langkah preventif melalui pengaturan kegiatan, koordinasi, pengamanan, pengendalian maupun tindakan lain berdasarkan kewenangannya. 

Pendekatan preventif jauh lebih baik daripada membiarkan kegiatan berlangsung tanpa pengaturan kemudian baru melakukan tindakan setelah terjadi konflik.

Persoalan menjadi berbeda apabila penggunaan sound system tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi telah menyebabkan kerugian konkret terhadap orang lain. 

Dalam hukum perdata dikenal prinsip pertanggungjawaban karena perbuatan melawan hukum. Secara doktrinal, suatu tuntutan ganti kerugian membutuhkan pembuktian mengenai adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian serta hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.

Karena itu, apabila suatu kegiatan terbukti mengakibatkan kerusakan barang atau kerugian lainnya, pertanggungjawabannya harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti. Tidak cukup seseorang mengatakan “Ada sound horeg, berarti pasti terjadi perbuatan melawan hukum.

” Sebaliknya, penyelenggara juga tidak dapat berargumentasi, “Ini pesta rakyat, sehingga apa pun akibatnya harus dimaklumi.” Keduanya tidak tepat secara hokum, harus diperiksa perbuatannya, akibatnya, kesalahannya, kerugiannya dan hubungan sebab-akibatnya.

Dalam hukum pidana seharusnya tidak digunakan secara serampangan untuk menyelesaikan setiap ketidaknyamanan dalam masyarakat. Prinsip dasarnya, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. 

Indonesia saat ini telah memasuki rezim KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Karena itu, apabila dalam pelaksanaan suatu karnaval muncul dugaan tindak pidana—misalnya terdapat kerusakan barang, kekerasan atau perbuatan lain yang dilarang—penegakan hukum harus diarahkan kepada perbuatan konkret dan unsur deliknya, bukan semata-mata kepada label “sound horeg”. 

Dengan pendekatan tersebut, hukum tetap memberikan kepastian tanpa melakukan kriminalisasi terhadap seluruh pelaku seni, operator sound system maupun masyarakat yang sekadar menikmati hiburan.

PERSPEKTIF KEAGAMAAN DAN FATWA MUI JAWA TIMUR

Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg, keberadaan fatwa tersebut menunjukkan bahwa fenomena sound horeg bukan hanya menjadi perhatian pemerintah dan aparat, tetapi juga memperoleh perhatian dari perspektif etika serta keagamaan.

Namun secara yuridis harus diberikan batas yang jelas, fatwa MUI tidak identik dengan peraturan perundang-undangan negara, karena itu, fatwa harus ditempatkan secara tepat sebagai pedoman keagamaan bagi umat yang relevan, sedangkan tindakan pemerintahan maupun penegakan hukum tetap harus mempunyai dasar kewenangan dalam hukum positif.

Kelompok pro pada umumnya menilai sound horeg sebagai bentuk perkembangan hiburan rakyat, kreativitas generasi muda, kemajuan teknologi audio, daya tarik karnaval dan sumber ekonomi baru, argumentasi tersebut tidak dapat diabaikan. 

Sebaliknya, kelompok kontra mempertanyakan kebisingan, getaran, gangguan terhadap warga, penggunaan jalan, keselamatan dan kemungkinan kerusakan fasilitas, Argumentasi tersebut juga sah.

Persoalannya bukan menentukan siapa yang harus “menang”, negara harus menciptakan titik temu melalui regulasi yang proporsional tidak mematikan kreativitas, tetapi juga tidak membiarkan kreativitas berkembang tanpa batas. 

Fenomena sound horeg mempunyai dimensi ekonomi yang tidak kecil. Dalam satu kegiatan dapat terlibat pemilik perangkat audio, operator, teknisi, sopir, penyedia kendaraan, penyelenggara acara, dekorasi, fotografer, videografer, pedagang makanan, minuman, parkir dan berbagai UMKM lainnya. 

Karnaval yang mampu menarik ribuan pengunjung akan menciptakan multiplier effect bagi ekonomi lokal. Karena itu, pelarangan total tanpa mempertimbangkan aspek sosial-ekonomi berpotensi menghilangkan mata pencaharian masyarakat yang terbentuk di sekitar ekosistem tersebut, namun argumentasi ekonomi juga tidak dapat menjadi pembenaran untuk mengabaikan ketertiban. 

Formula yang lebih tepat adalah “Ekonomi kreatif diberi ruang untuk tumbuh, tetapi eksternalitas negatifnya harus dikendalikan.” Dengan regulasi yang baik, industri audio lokal bahkan dapat berkembang menuju kegiatan yang lebih professional, kompetisi kualitas tata suara, teknologi audio, tata panggung, seni pertunjukan dan event kreatif—bukan sekadar kompetisi siapa yang menghasilkan suara paling keras.

KEMBALI KEPADA HISTORI KEMERDEKAAN

Pada titik inilah pertanyaan mendasarnya harus dikembalikan, untuk apa karnaval HUT Kemerdekaan diselenggarakan?. Kemerdekaan Indonesia lahir dari perjalanan sejarah panjang, perjuangan, pengorbanan dan persatuan berbagai kelompok masyarakat. 

Karnaval 17 Agustus seharusnya menjadi ruang untuk mentransmisikan nilai tersebut kepada generasi berikutnya.

Pemerintah menetapkan tema HUT ke-81 RI tahun 2026 “INDONESIA BERDAULAT, ADIL, DAN MAKMUR.” Tema tersebut memberikan pesan yang jauh lebih substansial daripada sekadar pesta, kedaulatan membutuhkan masyarakat yang percaya diri terhadap identitas bangsanya. 

Keadilan membutuhkan penghormatan terhadap hak orang lain. Kemakmuran membutuhkan kegiatan ekonomi yang tumbuh secara sehat. Maka ketiga unsur tersebut sebenarnya dapat menjadi formula dalam menyikapi fenomena sound horeg, BERDAULAT menempatkan pada nilai kebudayaan dan kreativitas lokal memperoleh ruang. ADIL memberikan hak menikmati hiburan diseimbangkan dengan hak masyarakat memperoleh ketenteraman, MAKMUR menjadikan kegiatan karnaval menghasilkan perputaran ekonomi dan pemberdayaan UMKM.

Karnaval HUT RI tidak harus meninggalkan sound system. Yang diperlukan adalah perubahan orientasi, Sound system ditempatkan sebagai pendukung pertunjukan, bukan satu-satunya substansi pertunjukan. 

Satu kelompok dapat menampilkan tari tradisional dengan teknologi audio modern. Kelompok lain dapat menceritakan perjuangan pahlawan lokal. Kelompok pemuda dapat menggabungkan musik kontemporer dengan instrumen tradisional. 

UMKM dapat memperoleh ruang khusus sepanjang rute karnaval, dengan konsep demikian, teknologi, tradisi dan ekonomi dapat berjalan bersama.

Pemerintah daerah, kecamatan, desa/kelurahan dan penyelenggara karnaval sebaiknya membangun standar kegiatan yang jelas sebelum pelaksanaan. 

Standar tersebut paling tidak mengatur batas penggunaan pengeras suara, rute dan waktu kegiatan, titik sensitif seperti rumah sakit dan tempat ibadah, pengamanan lalu lintas, penanggung jawab kegiatan, perlindungan fasilitas publik serta mekanisme penanganan keluhan warga.

Pendekatan hukum hendaknya mendahulukan preventif, persuasif dan administratif sebelum menggunakan instrumen hukum yang lebih represif, sepanjang keadaan memungkinkan dan tidak terjadi pelanggaran yang membutuhkan tindakan segera. 

Penyelenggara juga perlu menyediakan penanggung jawab yang dapat dihubungi masyarakat. Dengan demikian, apabila muncul keberatan warga, persoalan dapat diselesaikan cepat tanpa berkembang menjadi konflik horizontal.

Fenomena sound horeg merupakan realitas sosial yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan pernyataan “haramkan”, “larang”, atau sebaliknya “biarkan”, Pendekatan yang diperlukan adalah regulasi yang proporsional. 

Sound horeg dapat mempunyai nilai hiburan, sosial, kreativitas dan ekonomi. Namun kebebasan tersebut harus tunduk pada prinsip penghormatan terhadap hak masyarakat, keamanan, ketertiban, ketenteraman serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kemeriahan karnaval Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 81 seharusnya tidak menjadi arena pertarungan antara kebebasan dan ketertiban. Keduanya harus dipertemukan, “SOUND BOLEH BERKEMBANG, BUDAYA HARUS TETAP HIDUP, EKONOMI RAKYAT HARUS BERGERAK, TETAPI HAK DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT TETAP WAJIB DIHORMATI.

” Inilah bentuk kemerdekaan yang bertanggung jawab, sebab kemerdekaan bukan kebebasan untuk melakukan apa saja, melainkan kebebasan yang disertai kesadaran bahwa orang lain juga memiliki hak yang sama untuk dihormati.

Penulis Nur Rochmad Aghani,S.H., M.H., C.Me

Direktur LBH Gajah Putih Trenggalek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *