Jakarta, Kanaltujuh.com –
Dalam rilis terbaru pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali, level 4, 3, dan 2, sampai tanggal 23 Agustus 2021.
“Maka untuk itu atas momentum yang sudah baik ini harus terus dijaga. Berdasarkan arahan dan petunjuk Presiden Joko Widodo, PPKM level 4,3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang,” ujar Menko Maritim Dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin malam (16/8).
Sebelumnya PPKM telah diperpanjang dalam beberapa waktu terakhir. Pagi ini dalam pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo. Presiden menjelaskan bahwa pengetatan maupun pelonggaran mobilitas paling lama dilakukan selama satu minggu.
“Pengetatan dan pelonggaran mobilitas masyarakat, misalnya, harus dilakukan paling lama setiap minggu, dengan merujuk kepada data terkini,” ucapnya.
Dia mengatakan bahwa kebijakan mobilitas yang berubah setiap minggu bukanlah ketidakkonsistenan. Menurutnya hal ini langkah pemerintah untuk menyeimbangkan antara kesehatan dan perekonomian masyarakat.
“Mungkin hal ini sering dibaca sebagai kebijakan yang berubah-ubah, atau sering dibaca sebagai kebijakan yang tidak konsisten. Justru itulah yang harus kita lakukan, untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dan kepentingan perekonomian masyarakat,” katanya.
Jokowi menyampaikan bahwa karena virusnya yang selalu berubah dan bermutasi. Oleh karena itu, kebijakan harus disesuaikan.
“Maka penanganannya pun harus berubah sesuai dengan tantangan yang dihadapi,” pungkasnya.