Jember, Kanaltujuh.com –
Bupati Jember Hendy Siswanto meminta maaf kepada masyarakat terkait kisruh honor pemakaman COVID-19 yang diterima olehnya dan sejumlah pejabat dengan total Rp282 juta dalam rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, Senin (30/8).
“Di hadapan majelis anggota DPRD Jember, saya selaku Bupati Jember dan Kepala Daerah Kabupaten Jember, dari lubuk jiwa yang terdalam dan penuh kerendahan hati, saya meminta maaf atas kegaduhan itu,” ucap Hendy.
Ia menerima atas kritikan dari berbagai pihak terkait honor pemakaman COVID-19 dan kritik tersebut sebagai dorongan agar birokrasi di lingkungan Pemkab Jember lebih baik.
“Dengan rasa tulus ikhlas, saya sangat berterima kasih kepada seluruh rakyat Jember dan semua pihak yang telah mengkritik agar asas kepantasan dan moralitas harus dijunjung tinggi,” ungkapnya.
Menurutnya, kejadian tersebut dapat menjadi hikmah dan menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi jajaran birokrasi Pemerintah Kabupaten Jember, sehingga pihaknya akan mengutamakan asas kepantasan dan moral.
Hendy mengatakan seluruh penerimaan honor pemakaman COVID-19 yang diterima para pejabat Pemkab Jember sudah diperintahkan untuk dikembalikan ke kas daerah, sehingga tidak terjadi kerugian keuangan negara.
“Tidak boleh terulang kembali kegaduhan yang sangat-sangat melukai hati publik serta menabrak asas kepantasan, kepatutan dan moralitas, sehingga kami mengevaluasi seluruh regulasi dan peraturan bupati,” katanya.