Trenggalek, Kanaltujuh.com
Menjelang masa libur hari raya Idul Fitri 1442 H, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan tentang pembatasan jumlah pengunjung ke lokasi wisata.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek Drs. Sunyoto menjelaskan bahwa seluruh destinasi wisata yang ada di Kabupaten Trenggalek hanya boleh dikunjungi oleh wisatawan maksimal 50 persen dari total kapasitas pengunjung yang bisa ditampung.
“Dalam rangka mengantisipasi lonjakan wisatawan di beberapa destinasi wisata, kami dari Dinas Pariwisata akan menerapkan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen,” jelas Sunyoto (6/5).
Menurutnya pembatasan itu dilakukan agar tidak terjadi penyebaran virus Covid-19 di beberapa titik destinasi wisata yang saat itu dikunjungi oleh para wisatawan.
Di samping itu ia memperkirakan saat libur lebaran nanti jumlah wisatawan di kabupaten Trenggalek akan mengalami peningkatan.
Maka dengan adanya pembatasan jumlah wisatawan tersebut diharapkan mampu menekan jumlah pengunjung wisata yang akan berkunjung ke beberapa destinasi wisata, sehingga tidak terjadi kerumunan di lokasi wisata.
Lebih lanjut Sunyoto menyampaikan bahwa pengelola destinasi wisata di seluruh Kabupaten Trenggalek wajib mematuhi dan sekaligus menerapkan Protokol Kesehatan selama masa pandemi Covid-19 saat ini.
Ia juga menghimbau seluruh wisatawan yang akan berwisata di Kabupaten Trenggalek agar tetap memperhatikan dan menerapkan Prokes.
“Saya ingatkan agar seluruh wisatawan yang akan berkunjung ke Trenggalek pada libur hari raya nanti tetap menerapkan protokol kesehatan, itu saja,” pungkasnya. (Fab)