Kades Ngulan Wetan Resmi Diberhentikan Sementara, Camat Pogalan Ditunjuk Sebagai PJ

Kades Ngulan Wetan Resmi Diberhentikan Sementara, Camat Pogalan Ditunjuk Sebagai PJ
Pelantikan Camat Pogalan Sebagai PJ oleh Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin/Foto: Herman

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Kepala Desa Ngulan Wetan Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek Nurkolis akhirnya resmi diberhentikan sementara dari jabatannya.

Iklan

Sebagai gantinya Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin menunjuk Camat Pogalan Dilly Dwi Kurniasari untuk menjabat sebagai PJ (Penjabat) Kades Ngulan Wetan Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek.

Dilly dilantik sebagai PJ Kades Ngulan Wetan oleh Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin di ruang Paringgitan Pendopo Trenggalek Rabu malam (22/9).

Dilly sendiri akan menjabat sebagai PJ Kades Ngulan Wetan hingga pemberhentian sementara kades Ngulan Wetan berakhir.

Baca Juga:
Pulang dari Surabaya, Pemuda Lamongan Dikeroyok Gerombolan Pria Bermotor

Pemberhentian sementara Nurkolis sebagai Kades Ngulan Wetan, karena sebelumnya Bupati Arifin telah mengirimkan surat pada Kades Ngulan Wetan atas temuan dari Inspektorat terkait adanya mekanisme rekruitmen sekretaris desa yang tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya.

Karena tidak adanya respon dari Nurkolis, selanjutnya masyarakat melalui BPD meminta agar Kades Ngulan Wetan diberhentikan sementara.

Bupati Arifin dalam sambutannya menyampaikan dengan adanya PJ Kades Ngulan, ia berharap pelayanan terhadap warga desa setempat bisa kembali normal seperti semula.

“Perlu disadari bahwa ini sebenarnya bukan hal yang kita harapkan, tetapi ini extraordinary action yang memang necessity, memang harus kita ambil,” ungkap Bupati Nur Arifin dalam sambutannya.

Baca Juga:
Warga Sukodadi Lamongan Diancam Dibunuh Saat Nagih Hutang dan Motor Dirusak, Begini Kronologinya

“Saya tidak berbicara dalam domain sebagai bentuk hukumannya, tetapi lebih dari itu menyelamatkan nasib keberlangsungan tata kelola yang ada di desa, termasuk memastikan pembangunan, melayani masyarakat, kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

“Apalagi khususnya di tengah masa pandemi yang butuh action yang sangat luar biasa, effort yang sangat luar biasa maka keputusan ini harus diambil,” jelasnya.

Baca Juga:
45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *