Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Kejaksaan Negeri Trenggalek terima berkas pelimpahan tahap 2 terkait kasus Pemerasan yang dilakukan oleh AP berjenis kelamin wanita usia 41 terhadap MKD pemilik Kost di Kelurahan Surodakan Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Darfiah S.H melalui Kasi Pidum (Pidana Umum) Fajar Nurhesdi S.H membenarkan jika telah menerima pelimpahan tahap 2 kasus pemerasan yang dilakukan AP dari Polres Trenggalek.
“Ya benar hari ini kita terima berkas pelimpahan tahap 2 terkait kasus pemerasan yang dilakukan AP,” kata Fajar di ruang kerjanya, Jumat (26/11).
Fajar mengatakan AP ditangkap dan ditahan di Polres Trenggalek sejak 27 September 2021 hingga kini.
Dalam melakukan aksinya AP dibantu oleh rekannya yang berinisial ST berjenis kelamin laki-laki. Keduanya kini ditahan di Polres Trenggalek.
Lebih lanjut Fajar mengatakan akibat pemerasan yang dilakukan oleh AP, korban MKD mengalami kerugian sepuluh juta rupiah.
Akibat dari perbuatannya kata Fajar AP diancam pasal 369 ayat (1) dan pasal 335 ayat (1) ke 2 KUHP.