Kasus Pemerasan Terhadap Pemilik Kost Surodakan Kini Ditangani Kejari Trenggalek

Terdakwa AP ketika diperiksa di hadapan petugas Kejaksaan Negeri Trenggalek/Foto: Herman
Terdakwa AP ketika diperiksa di hadapan petugas Kejaksaan Negeri Trenggalek/Foto: Herman

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Kejaksaan Negeri Trenggalek terima berkas pelimpahan tahap 2 terkait kasus Pemerasan yang dilakukan oleh AP berjenis kelamin wanita usia 41 terhadap MKD pemilik Kost di Kelurahan Surodakan Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek.

Iklan

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Darfiah S.H melalui Kasi Pidum (Pidana Umum) Fajar Nurhesdi S.H membenarkan jika telah menerima pelimpahan tahap 2 kasus pemerasan yang dilakukan AP dari Polres Trenggalek.

“Ya benar hari ini kita terima berkas pelimpahan tahap 2 terkait kasus pemerasan yang dilakukan AP,” kata Fajar di ruang kerjanya, Jumat (26/11).

Baca Juga:
Komisi III Minta Kenaikan Target Retibusi Parkir Tahun 2025 di Kaji Ulang

Fajar mengatakan AP ditangkap dan ditahan di Polres Trenggalek sejak 27 September 2021 hingga kini.

Dalam melakukan aksinya AP dibantu oleh rekannya yang berinisial ST berjenis kelamin laki-laki. Keduanya kini ditahan di Polres Trenggalek.

Lebih lanjut Fajar mengatakan akibat pemerasan yang dilakukan oleh AP, korban MKD mengalami kerugian sepuluh juta rupiah.

Akibat dari perbuatannya kata Fajar AP diancam pasal 369 ayat (1) dan pasal 335 ayat (1) ke 2 KUHP.

Baca Juga:
Bapemperda DPRD Trenggalek Sepakati 17 Raperda Prioritas Untuk Program Tahun 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *