PBNU Usul Pelaku Predator Seksual Pesantren Di-Blacklist Secara Nasional

PBNU Usul Pelaku Predator Seksual Pesantren Di-Blacklist Secara Nasional
Ketua Umum Pimpinan Pusat Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) KH Abdul Ghaffar Rozin/Foto: Dok. RMINU

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU, Abdul Ghofarrozin memberi usulan agar dibuatkan black list atau daftar hitam secara nasional terhadap para pelaku predator seksual di pesantren maupun di sekolah-sekolah lainnya.

Iklan

Hal itu sebagai upaya memberi efek jera terhadap para predator seksual supaya tak mudah masuk kembali ke berbagai aktivitas sosial kemasyarakatan.

“Ada black list secara nasional bagaimana para predator seksual ada tanda khusus di dalam aktivitas khusus, aktivitas sosial dan keagamaan sehingga gampang dilacak dan enggak gampang masuk lagi,” kata Rozin dalam acara Peningkatan Pengasuhan Ramah Anak di Satuan Pendidikan Berasrama yang disiarkan di Kanal YouTube Kementerian PPPA, Senin (13/12).

Tindakan untuk mencabut izin pesantren oleh Kementerian Agama yang pengasuhnya terlibat dugaan pelecehan seksual menurut Rozin bukan satu-satunya solusi penyelesaian. Menurut dia pelaku predator seksual berpotensi kembali membuka pesantren ketika sudah bebas dari penjara.

“Kalau enggak ada tindakan tegas bagi pelaku dia bisa buka pesantren lagi. Jadi pesantren di tutup tak satu-satunya solusi. Kalau pesantren masih ada dan diganti pengasuhnya mungkin lebih solutif,” ujarnya.

Di samping itu, Rozin juga mengusulkan tiap pesantren usia anak dibentuk musyrif atau pembimbing para santri mencegah terjadinya pelecehan seksual. Ia mencontohkan 1 orang pembimbing bisa mendampingi 15-20 Santri.

Namun demikian, Rozin menyatakan usulan itu tentunya membutuhkan sistem pendukung yang luar biasa. Ia menyebut terkadang sebuah pesantren memiliki jumlah santri hingga 1500.

“Kami dorong agar awareness terhadap definisi dan penanganan kesadaran terhadap kekerasan seksual dan bullying di pahami semua pesantren,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *