Uni Eropa Serukan Pentingnya Penyelesaian Pelanggaran HAM

Uni Eropa Serukan Pentingnya Penyelesaian Pelanggaran HAM
Uni Eropa Serukan Pentingnya Penyelesaian Pelanggaran HAM/Foto: Istimewa

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Uni Eropa menyerukan pentingnya penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di seluruh dunia, kata Kepala Bidang Politik, Pers, Informasi Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Margus Solnson.

Iklan

“Mengakhiri pelanggaran dan pelanggaran Hak Asasi Manusia di seluruh dunia adalah prioritas utama bagi Uni Eropa,” jelas Margus Solnson dalam diskusi publik peringatan hari HAM internasional yang diselenggarakan secara virtual dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (16/12).

Tahun lalu tepatnya pada 7 Desember, kata Solnson, Dewan Eropa mengadopsi keputusan dan peraturan yang menetapkan aturan sanksi hak asasi manusia global.

“Ini adalah kerangka kerja pertama yang memungkinkan Uni Eropa untuk menargetkan individu, entitas, badan – termasuk aktor negara dan non-negara – yang bertanggung jawab, terlibat dalam atau terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia yang serius di seluruh dunia, di mana pun itu terjadi,” jelas Solnson.

Ia mengatakan aturan sanksi Hak Asasi Manusia global Uni Eropa dapat mengatasi pelanggaran HAM yang serius di seluruh dunia, termasuk pelanggaran yang terjadi di lintas negara.

Margus mengatakan sanksi saja tidak dapat mencegah atau mengakhiri semua pelanggaran hak asasi manusia.

“Penerapan sanksi akan konsisten dengan pendekatan kebijakan luar negeri Uni Eropa yang komprehensif, termasuk memanfaatkan berbagai instrumen politik dan keuangan untuk lebih memajukan dan melindungi hak asasi manusia. Hal ini telah dilakukan secara bilateral melalui Dialog Hak Asasi Manusia tahunan maupun di forum internasional,” ungkapnya.

Tindakan tersebut, tambahnya, mencerminkan komitmen Uni Eropa untuk mendukung hak asasi manusia baik dalam tindakan internal dan eksternal, sesuai dengan prinsip-prinsip kebebasan, demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan supremasi hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *