Kejati Jabar: Kasus Pemerkosaan Belasan Santri Dilakukan Dengan Terencana

Kejati Jabar: Kasus Pemerkosaan Belasan Santri Dilakukan Dengan Terencana
Kejati Jabar: Kasus Pemerkosaan Belasan Santri Dilakukan Dengan Terencana/Foto: Shutterstock

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana menyatakan kasus pemerkosaan terhadap belasan santri dengan terdakwa HW diduga merupakan kejahatan yang terencana.

Menurut dia, perbuatan asusila terhadap sejumlah santri oleh HW itu diduga dilakukan secara bertahap dan ada unsur ancaman psikologis hingga keinginan terdakwa dapat diikuti oleh para korban.

“Kalau tadi dari keterangan ahli, itu by design, jadi bukan perbuatan insidentil yang semata-mata serta merta orang itu melakukan,” kata Asep usai menjadi jaksa penuntut umum (JPU) kasus pemerkosaan oleh HW di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12).

Baca Juga:
Peristiwa Penjambretan Dikaitkan Dengan Pasal Lalai dan Alpa, Eks Jenderal Polisi Rikwanto Bilang Gak Masuk Unsur Pasalnya

Dia mengatakan HW melakukan perbuatan itu dengan mengiming-imingi fasilitas kepada para korban, sehingga dengan pelan-pelan terdakwa mempengaruhi para korban.

Asep menilai aksi-aksi yang dilakukan oleh HW itu merupakan kejahatan luar biasa, karena perbuatannya itu tidak hanya berdampak pada korban, melainkan juga berdampak pada keresahan sosial.

Adapun HW juga diduga menyebabkan para korban termasuk istrinya itu mengalami gangguan psikologis sehingga tak berani untuk melaporkan apa yang dialaminya.

“Itu ada istilah dirusak fungsi otaknya, bukan dirusak kondisi otaknya, tapi dirusak fungsi otaknya,” katanya.

Baca Juga:
Peringati HPN, Agar Trust Terjaga, Insan Pers Harus Terapkan Profesionalitas, Obyektivitas dan Etika.

Adapun HW didakwa telah memperkosa 13 santriwati pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.

Aksi tersebut dilakukan di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.

Baca Juga:
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Penyimpangan Ekspor Crude Palm Oil, Kerugian Negara Tembus Rp.14 Triliun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *