Komisi II DPRD Trenggalek Minta PAD Meningkat Tanpa Membebani Masyarakat

Komisi II DPRD Trenggalek Minta PAD Meningkat Tanpa Membebani Masyarakat
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto/Foto: Herman

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Ketua Komisi II DPRD Trenggalek Mugianto mengatakan dalam beberapa tahun terakhir ini, PAD (Pendapatan Asli Daerah) Trenggalek terbilang cukup minim yakni kurang dari 300 miliar, sementara APBD Trenggalek kurang lebih 2 trilyun.

“Dari situ kami punya inisiatif, bagaimana kita memacu, memberi semangat pada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) penghasil untuk meningkatkan pendapatan,” kata Mugianto usai memimpin rapat kerja bersama OPD terkait di aula gedung DPRD Trenggalek, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga:
Separuh Dari Calon Ketua PAC Banteng Moncong Putih, Diutamakan Gen Z

Ia juga memberikan warning pada para OPD apabila ingin meningkatkan PAD, hendaknya tidak membebani masyarakat Kabupaten Trenggalek.

Politisi asal Partai Demokrat ini kemudian memberikan contoh cara meningkatkan PAD dari salah satu OPD penghasil.

“Jadi seperti di Pantai Cengkrong, Pantai Mutiara, Pantai Konang, itu sudah bisa ditarik retribusi,” pintanya pada Dinas Pariwisata.

Mugianto menuding yang menjadi kendala PAD Trenggalek tidak mengalami peningkatan karena faktor niat dari petugas pungut pajak yang dinilai lemah.

“Petugas pungut kita di masing-masing OPD itu kan ada, nah itu harus dipacu,” ucapnya.

Baca Juga:
Ruas Jalan Prigi-Bandung Tertutup Material Longsor, Pengguna Jalan Diminta Cari Jalur Alternatif

Selain menghendaki peningkatan PAD pada Dinas Pariwisata, Mugianto juga meminta OPD lain seperti Dinas PUPR dan PKPLH (Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup) serta OPD penghasil lainnya agar melakukan hal yang sama.

Untuk Dinas PUPR, Mugianto meminta agar Dinas tersebut bisa menarik retribusi pengendalian menara yang tersebar di Kabupaten Trenggalek.

Lebih jauh ia membeberkan beberapa menara yang terpasang dan tersebar di seluruh Kabupaten Trenggalek sambungnya ditengarai tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

“Itu otomatis kita tidak bisa menarik retribusi pengendalian menaranya kalau tidak ada izin IMB nya,” terangnya.

Baca Juga:
BPBD Trenggalek Kerahkan Alat Berat, Pembersihan Material Longsor Di Jalur Prigi-Bandung Campurdarat

Oleh karena itu dirinya meminta terkait hal tersebut agar segera ditertibkan oleh OPD terkait.

Ia lalu mengatakan jika dalam satu tower menggunakan satu provider dengan satu tower yang digunakan untuk beberapa provider, harus dibedakan dalam penarikan retribusinya.

“Ini kan yang di keruk duit rakyat Trenggalek, oleh sebab itu Trenggalek harus mendapatkan manfaatnya,” pintanya.

Baca Juga:
Gelar Reses di Dapil 3, Antok Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *