Jakarta, Kanaltujuh.com –
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi kasus Perum Perindo.
Saksi diperiksa terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019.
“Saksi yang diperiksa yaitu ARM selaku Komisaris PT. Prima Pangan Madani, diperiksa terkait proses kerja sama antara PT. Prima Pangan Madani dengan Perum Perindo,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (13/1) di Jakarta.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.