Tak Perlu Ke Samsat, Bayar Pajak Kendaraan Anda Lewat Aplikasi SIGNAL

Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Sekarang Anda tak perlu mengantri lama untuk mengurus pajak kendaraan ataupun terlambat membayar, sebab kini pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara online.

Iklan

Salah satunya yaitu melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL yang bisa Anda unduh di App Store atau Google Play.

Sebagai informasi, aplikasi SIGNAL merupakan aplikasi yang memfasilitasi pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Hadirnya SIGNAL tentu sangat memudahkan Anda dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah.

Sebelum itu, Anda akan diminta untuk melakukan registrasi terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran. Berikut langkah-langkahnya, melansir laman resmi samsatdigital.id

Registrasi pendaftaran:

1. Masukkan data-data pribadi Anda, seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone aktif. Anda akan diminta untuk memasukkan kata sandi dan ulangi kata sandi tersebut.

2. Masukkan foto e-KTP.

3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.

4. Masukkan OTP yang dikirim melalui SMS.

5. Selamat, registrasi Anda berhasil.

6. Selanjutnya, verifikasi ulang dengan meng-klik link yang dikirimkan SIGNAL ke email yang telah didaftarkan.

Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan kendaraan milik Anda. Berikut caranya.

Mendaftarkan kendaraan milik sendiri:

1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor, kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri.

2. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.

3. Lalu, masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Lalu, bagaimana cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain? Berikut langkahnya.

Mendaftarkan kendaraan milik orang lain:

1. Pilih tombol simbol tambah (+) untuk menambah data kendaraan dokumen digital, sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.

2. Masukkan nama pemilik kendaran pada kolom pemilik kendaraan. Bila kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu Kartu Keluarga (KK) maka pilih Milik Keluarga satu KK.

3. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pada kolom NRKB.

4. Selanjutnya, masukkan Nomor Rangka 5-digit terkahir pada kolom Nomor Rangka.

5. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP.

6. Jika semua kolom telah diisi, maka klik tombol ‘Lanjut’.

7. Nantinya, akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melakukan pengesahan STNK terlebih dahulu sebelum membayar pajak. Berikut langkah-langkahnya.

Cara membayar pajak kendaraan:

1. Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan. Lalu, klik ‘Lanjut’.

2. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan.

3. Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alam pengiriman sesuai dengan kolom yang ada.

4. Rekap biaya akan muncul pada layar handphone Anda, kemudian klik ‘Lanjut’.

5. Nantinya, rekap biaya akan muncul pada layar handphone Anda, lalu klik ‘Lanjut’.

6. Bila muncul notifikasi ‘Pilih Cara Pembayaran” , klik pada tombol ‘Pilih Cara Pembayaran’ dan akan muncul kode bayar, jumlah yang harus dibayarkan dan cara pembayaran. Kemudian, klik ‘Lanjut’.

7. Cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang Anda pilih.

8. Proses selesai. Itu dia cara membayar pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL.

Selain melalui SIGNAL, beberapa daerah juga memiliki aplikasi bayar pajak online yang bisa Anda unduh, seperti Pajak Online DKI Jakarta, SAMBAT (Banten), SAMBARA (Jawa Barat), SAKPOLE (Jawa Tengah), e-Dempo (Sumatera Selatan), SAMSAT Delivery (NTB) hingga eSAMSAT Polda Kalimantan Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *