Kemenhub Fasilitasi Mudik Gratis 2022, Ini Syarat-Syaratnya

Kemenhub Fasilitasi Mudik Gratis 2022, Ini Syarat-Syaratnya
Kemenhub Fasilitasi Mudik Gratis 2022, Ini Syarat-Syaratnya

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bahkan memfasilitasi kegiatan mudik dengan menyelenggarakan program Mudik Gratis 2022.

Iklan

Program Mudik Gratis 2022 ini diselenggarakan dengan tujuan mudik yang terbagi menjadi dua wilayah, yakni wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Untuk tujuan mudik ke Jawa Tengah meliputi Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, dan Purwokerto. Sementara itu, untuk wilayah Jawa Barat, lokasi tujuannya meliputi Cirebon, Tasikmalaya, dan Garut.

Pemerintah telah menyediakan 270 unit bus untuk mengangkut sekitar 10 ribu penumpang. Untuk arus balik, pemerintah hanya menyediakan sekitar 80 unit bis untuk sekitar 2.400 penumpang.

Jadwal keberangkatan program Mudik Gratis 2022 akan dilaksanakan pada 28-29 April 2022. Untuk tanggal 28 April 2022, keberangkatan akan dilaksanakan dari Terminal Tipe A di Bogor, Depok, dan Tangerang. Kemudian, untuk tanggal 29 April 2022, keberangkatan akan dilakukan dari Terminal Tipe A di Jakarta.

Berikut syarat-syarat bagi calon peserta mudik gratis Kemenhub antara lain sebagai berikut:

  • Calon peserta mudik gratis 2022 wajib memiliki dokumen sah kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Calon peserta mudik juga sudah memperoleh vaksin lengkap atau booster. Bagi calon pemudik yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua, wajib membawa hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam, atau PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Bagi calon pemudik yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum pemberangkatan.
  • Untuk calon pemudik yang mempunyai kondisi khusus yang membuat dirinya tidak bisa divaksinasi, dapat membawa bukti hasil tes PCR 3×24 jam, serta surat keterangan dari rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi pada saat pemberangkatan.
  • Peserta anak-anak diwajibkan menyerahkan dokumen KK.
  • Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun, jika ada peserta mudik yang tidak memiliki smartphone, mereka bisa membawa kartu vaksin dan booster.
  • Peserta mudik wajib menaati protokol kesehatan.
  • Peserta mudik wajib membawa e-tiket untuk mengambil nomor bus. E-tiket ini bisa didapatkan dengan mendaftarkan diri melalui situs mudikgratishubdat.dephub.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *