Pengadilan Junta Myanmar Jatuhkan Vonis 5 Tahun Penjara Terhadap Aung San Suu Kyi Atas Tuduhan Korupsi

Pengadilan Junta Myanmar Jatuhkan Vonis 5 Tahun Penjara Terhadap Aung San Suu Kyi Atas Tuduhan Korupsi
Pengadilan Junta Myanmar Jatuhkan Vonis 5 Tahun Penjara Terhadap Aung San Suu Kyi Atas Tuduhan Korupsi/Foto: Istimewa

Kanaltujuh.com –

Pengadilan junta Myanmar menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Aung San Suu Kyi pada Rabu (27/4/2022) atas tuduhan kasus korupsi.
Kabar tersebut disampaikan salah satu sumber yang mengetahui proses persidangan Suu Kyi demikian dikutip AFP.

Iklan

Dalam kasus itu, Suu Kyi dituduh menerima suap tunai sebesar US$600 ribu dolar atau sekitar Rp8,6 miliar dan emas batangan.

Lebih lanjut Pengadilan khusus di Naypyidaw menjatuhkan vonis dan hukuman kepada Suu Kyi pada Rabu (27/4/2022) pukul 09.30 waktu setempat.

Hakim di pengadilan Naypyidaw menjatuhkan putusan beberapa saat usai sidang, kata sumber itu. Sidang tersebut digelar secara tertutup.

Salah satu pejabat hukum juga mengonfirmasi hukuman itu kepada beberapa kantor berita, demikian dikutip Deutsche Welle.

Di samping tuduhan korupsi, Suu Kyi menghadapi serangkaian tudingan kriminal lain termasuk melanggar undang-undang rahasia negara, kecurangan Pemilu, melanggar protokol Covid-19 dan yang lain.

Jika terbukti bersalah, Suu Kyi akan dipenjara lebih dari 100 tahun atas tuduhan semua itu.

Sebelumnya, junta telah menjatuhi hukuman enam tahun penjara terhadap Suu Kyi karena melanggar aturan Covid-19 dan melanggar UU Telekomunikasi. Ia akan terus menjadi tahanan rumah sementara selama menghadapi kasus lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *