Pengadilan Mesir Memenjarakan Mantan Calon Presiden Selama 15 Tahun

Pengadilan Mesir Memenjarakan Mantan Calon Presiden Selama 15 Tahun
Pengadilan Mesir Memenjarakan Mantan Calon Presiden Selama 15 Tahun

Kanaltujuh.com –

Pengadilan di Kairo menghukum Abdel Moneim Aboul Fotouh dan beberapa pemimpin Islam lainnya dengan hukuman penjara yang lama.

Iklan

Pengadilan Mesir telah menjatuhkan hukuman penjara yang lama kepada mantan kandidat presiden Abdel Moneim Aboul Fotouh dan beberapa tokoh terkemuka dari Ikhwanul Muslimin pada hari Minggu (29/5/2022), karena “menyebarkan berita palsu” dan berencana untuk menggulingkan negara, lapor Agence France-Presse dan kantor berita Reuters .

Aboul Fotouh, 70, yang menurut keluarganya menderita beberapa kondisi medis, divonis 15 tahun penjara untuk banding, kata putusan pengadilan, Minggu (29/5/2022).

Mohamed al-Qassas, wakil kepala partai Mesir Kuat pimpinan Aboul Fotouh, menerima hukuman 10 tahun penjara.

Selain itu, juga menerima hukuman 15 tahun adalah mantan pemimpin tertinggi Ikhwanul Mahmoud Ezzat, yang sudah menjalani beberapa hukuman seumur hidup atas tuduhan lain.

Kelompok hak asasi manusia telah berulang kali mengkritik hukuman massal semacam itu di Mesir dan meminta pihak berwenang untuk memastikan pengadilan yang adil.

Kelompok-kelompok tersebut, termasuk Human Rights Watch dan Amnesty International, mengatakan penangkapan dan pengadilan terhadap orang-orang seperti Aboul Fotouh dan el-Kassas adalah bagian dari tindakan keras pemerintah terhadap perbedaan pendapat yang menargetkan tidak hanya lawan politik Islam tetapi juga aktivis pro-demokrasi, jurnalis, dan kritikus online.

Sebagai informasi, Aboul Fotouh adalah mantan pemimpin senior Ikhwanul yang dipecat dari kelompok itu pada 2011 ketika ia memutuskan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden Mesir. Dia dan el-Kassas ditahan pada Februari 2018 setelah menyuarakan kritik keras terhadap pemerintahan Presiden Abdel Fattah El-Sissi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *