DPRD Kulon Progo Sharing Soal Perda dan Pasar Modern Ke DPRD Trenggalek

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Dalam upaya sharing terkait Peraturan Daerah (Perda) dan penataan pasar modern, DPRD Kulon Progo menggelar kunjungan kerja ke gedung DPRD Trenggalek, Jumat (10/6/2022).

Iklan

Maryono ketua Pansus Pencabutan Perda DPRD Kulon Progo dalam keterangannya menyampaikan bahwa Kulon Progo tertarik dengan berbagai inovasi yang telah dilakukan oleh Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin.

“Ya dalam hal ini tentunya referensi – referensi keilmuan seperti yang disampaikan oleh bagian hukum, dari Sekwan (Pemkab Trenggalek),” kata Maryono.

Menurutnya dengan adanya penyampaian dari Bagian Hukum dan Sekwan Trenggalek pada akhirnya menambah wawasan bagi DPRD Kulon Progo.

Baca Juga:
Komisi III Minta Kenaikan Target Retibusi Parkir Tahun 2025 di Kaji Ulang

Adapun wawasan itu kata dia ketika terbitnya Ombinbuslaw tentang undang – undang cipta kerja, dimana peraturan pemerintah pusat dan daerah terjadi overlaping.

“Semua itu menjadikan semua repot yang di bawah,” katanya.

Maryono melanjutkan dari hasil pembahasan tersebut ia menarik kesimpulan bahwa antara Trenggalek dan Kulon Progo memiliki semangat yang sama dalam upaya memajukan daerah.

Dirinya juga mengapresiasi bahwa pasar modern yang ada di Kabupaten Trenggalek bisa melakukan sinergi dengan koperasi yang ada.

“Ini yang luar biasa, ini ilmu yang baru bagi kami,” ujarnya.

Baca Juga:
Gelar Reses, Wakil Rakyat dari PDIP Tampung Seluruh Aspirasi Warga

Sementara, Yuli Priyanto mewakili Sekretaris DPRD Trenggalek mengatakan bahwa kedatangan rombongan DPRD Kulon Progo adalah dalam rangka melakukan sharing dengan Pemkab Trenggalek.

“Intinya mereka itu sharing tentang adanya beberapa Perda yang disesuaikan dengan adanya Omnibuslaw dan undang – undang cipta kerja,” terangnya.

Selain itu sambungnya mereka juga meminta penjelasan tentang pelaksanaan dan pengaturan antara pasar tradisional dan pasar modern serta metode kerjasama antara pasar modern dan koperasi.

“Jadi mereka (pasar modern) yang memperpanjang izinnya harus bekerjasama dengan koperasi,” pungkasnya.

Baca Juga:
Anggota Dewan Iqmal Eaby Serap Aspirasi Warga Dongko, Soroti Kerusakan Jalan dan Pengembangan Penerangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *