Trenggalek,kanaltujuh.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Trenggalek Istatiin Nafiah mengatakan belum ada aturan dari PKPU bila dalam Pilkada Trenggalek dimenangkan oleh kotak kosong.
“Itu kemarin sudah dibahas di DPR-RI tapi itu belum diundangkan atau belum diterbitkan PKPU terkait dengan itu,” kata Istatiin usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Trenggalek, Kamis (03/10/2024).
Kendati demikian kata dia bila kotak kosong yang menang maka wacananya adalah dilakukan pemilihan ulang di tahun 2025. “Tapi itu belum diundangkan,” tandasnya.
Ketika ditanya bila petahana kalah dalam Pilkada Trenggalek tahun ini, apakah yang bersangkutan tidak bisa mengikuti Pilkada ulang tersebut, kembali Istatiin mengatakan bahwa hal itu belum diatur dalam regulasi.
“Jadi kita menyampaikan sebatas yang diatur saja,” ucapnya.