Berita  

Kebebasan Mencari Informasi Dibatasi, Pemkab Trenggalek Godok Raperda KIP

Foto: Dinas Kominfo Trenggalek dan Bagian Hukum Setda Trenggalek saat menggelar Rapat Pansus I DPRD Trenggalek yang membahas Raperda Keterbukaan Informasi Publik

Trenggalek,kanaltujuh.com

Dalam waktu dekat ini Pemerintah Kabupaten Trenggalek akan mengeluarkan Perda (Peraturan Daerah) tentang Keterbukaan Informasi Publik atau disingkat KIP.

Ketua Pansus (Panitia Khusus) I DPRD Trenggalek, Moch. Husni Taher Hamid mengatakan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan Raperda inisiatif dari DPRD Trenggalek.

“Jadi dalam Perda Keterbukaan Informasi Publik itu diatur bagaimana masyarakat terutama pers mendapatkan informasi dari pemerintah,” kata Husni usai menggelar rapat Pansus I yang membahas tentang Raperda Keterbukaan Informasi Publik bersama Dinas Kominfo Trenggalek dan Bagian Hukum Setda Trenggalek di aula gedung DPRD Trenggalek, Senin (30/03/2026).

Baca Juga:
Liga Spanyol, Los Blancos Hajar Atletico Madrid 3-2
Foto: Rapat Pansus (Panitia Khusus) I DPRD Trenggalek yang membahas tentang Raperda Keterbukaan Informasi Publik di Aula Gedung DPRD Trenggalek.

Husni melanjutkan tidak semua informasi bisa diakses atau didapatkan oleh masyarakat maupun pers. Terdapat beberapa informasi yang dikecualikan untuk diketahui oleh publik.

Kendati demikian Husni belum menjelaskan secara detail tentang bentuk informasi yang dikecualikan tersebut. Ia hanya menyampaikan jika informasi yang dikecualikan itu dipublikasikan maka menimbulkan dampak yang kurang baik di masyarakat.

“Oleh karena itu kita atur itu, mana yang boleh dan manan yang tidak, itu saja,” ucapnya.

Lebih lanjut politisi dari Partai Hanura ini menyampaikan jika masyarakat atu pers meminta informasi kepada pemerintah daerah namun tidak diberi informasi maka bisa mengajukan kepada PPID setempat.

Baca Juga:
Liga Spanyol, Barca Menang Tipis 1-0 Lawan Rayo

Adapun pasal yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Raperda tersebut total mencapai 35 pasal. Husni juga mengatakan tidak ada pasal yang krusial atau memberatkan masyarakat maupun pers untuk memperoleh informasi dari pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *