Kuasa Hukum Caleg Komarudin: Penyelenggaraan PSU di 2 TPS Tidak Memiliki Dasar Hukum

Kuasa Hukum Caleg Komarudin: Penyelenggaraan PSU di 2 TPS Tidak Memiliki Dasar Hukum
Kuasa Hukum Komarudin Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Trenggalek, Agus Trianta/Foto: Kanaltujuh.com

Kanaltujuh.com –

Kuasa Hukum Komarudin Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Trenggalek, Agus Trianta mengatakan penyelenggaraan Pemilihan Suara Ulang atau PSU di dua tempat yang telah dilakukan KPU atas rekomendasi dari Bawaslu tidak memiliki dasar hukum.

Iklan

Menurutnya pelaksanaan PSU pada saat itu tidak memenuhi pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“PSU itu termuat dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 372 baik pasal 1, pasal 2 huruf a,b,c, d, menurut pandangan kami tidak terpenuhi unsur pasal tersebut,” kata Agus saat mendampingi kliennya di Kantor Bawaslu Trenggalek pada Kamis (29/02/2024).

Baca Juga:
Pasangan Sehati Janjikan Kredit Tanpa Bunga Bagi Milenial dan Emak-Emak

Selain itu kata dia jika dilihat dari PKPU 3 maupun PKPU 9 tahun 2019 pasal 65 sampai pasal 68, syarat di wajibkannya PSU juga tidak terpenuhi.

Lebih lanjut ia mengatakan dari data C hasil rekapitulasi di TPS yang diperoleh oleh saksi adanya suatu perubahan data.

“Kalau saya mengatakan adanya hilangnya hak pilih seseorang. Itu terjadi di TPS 12 Kelutan. Kalau yang di Sukosari terjadi penambahan. Kalau di TPS Kelutan itu hilangnya suara sebanyak 12 suara, yang semula 254 menjadi 242 kalau gak salah,” urainya.

Baca Juga:
3 Nama Unsur Pimpinan DPRD Ditetapkan Besok Via Paripurna

Ia lalu menyampaikan penyebab terjadinya PSU berdasarkan data yang ia peroleh disebutkan bahwa Bawaslu merekomendasikan PSU kepada KPU karena ada satu orang di TPS Sukosari yang hanya menerima 4 kartu suara.Sedangkan di Kelutan terdapat satu orang yang hanya diberi 2 kartu surat suara.

Baca Juga:
Peringati HUT PMI Ke-79, PMI Trenggalek Berikan Bantuan Kursi Roda dan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *