Pjs Bupati Trenggalek Sampaikan Nota  Keuangan RAPBD 2025

foto: Rapat Paripurna di gedung DPRD Trenggalek
foto: Rapat Paripurna di gedung DPRD Trenggalek

Trenggalek,kanaltujuh.com

Rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Trenggalek tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 digelar di gedung DPRD Trenggalek, Selasa (15/10/2024).

Pjs Bupati Trenggalek Dyah Wahyu Ermawati dalam sambutannya menyampaikan Pendapatan Asli Daerah terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain –lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.

Terkait Pendapatan Transfer kata dia secara umum dianggarkan paling tinggi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN tahun 2025 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Lebih lanjut Dyah menyampaikan terkait dengan Kebijakan Belanja Daerah bahwa Kebijakan Belanja Daerah dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan kabupaten.

“Yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan, urusan penunjang pemerintahan dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan,” paparnya.

Terkait dengan Kebijakan Pembiayaan Daerah tahun 2025 diarahkan pada pembiayaan daerah yang mengacu pada akurasi dan efisiensi, sementara penerimaan pembiayaan daerah lebih diarahkan untuk mendayagunakan Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun sebelumnya. Begitupun dengan Pengeluaran Pembiayaan Daerah lebih diarahkan untuk penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan utang PEN pada PT. SMI.

Pendapatan Daerah di tahun 2025 direncanakan 1,929 triliun rupiah atau naik sebesar 7 miliar lebih disbanding tahun sebelumnya yakni 1,922 triliun rupiah. “Perlu kami informasikan bahwa besaran pendapat daerah dalam Rancangan APBD 2025 masih bersifat sementara dan asumsi,” terangnya.

Dyah kemudian menerangkan yang menjadi alasan bahwa besaran PAD masih bersifat sementara karena informasi resmi pendapatan transfer dari pemerintah pusat belum diterima pada waktu RAPBD 2025 disusun.

Terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar 362 miliar lebih atau naik sebesar 23,46 persen dibanding tahun lalu sebesar 293 miliar lebih. Sedangkan Pendapatan Transfer direncanakan 1.565 triliun atau turun sebesar 3,79 persen  dibanding tahun sebelumnya yakni 1,627 triliun lebih.

Penulis: herman subagioEditor: herman subagio
Exit mobile version