Trenggalek,kanaltujuh.com
Rapat kerja Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Trenggalek bersama Bakeuda (Badan Keuangan Daerah) dan Bagian Hukum digelar di aual gedung DPRD Trenggalek, Senin (27/10/2025).
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek Samsul Anam menyampaikan rapat kerja kali ini membahasa tentang perubahan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“ini adalah konsekuensi dari perubahan Permendagri nomor 1 tahun 2019 dan juga Permendagri nomor 7 tahun 2024. Jadi kami memberi pertimbangan,” kata Samsul.
Selain itu kata dia dalam rapat kerja tersebut, Bapemperda juga memberikan pertimbangan terhadap 5 Raperda yang merupakan Raperda inisiatif dari anggota DPRD Kabupaten Trenggalek.
Samsul melanjutkan mengingat 5 Raperda tersebut belum dilakukan harmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Provinsi Jawa Timur, maka pihaknya menyarankan agar proses tersebut ditunda untuk sementara waktu.
“Penyusunan Raperda itu (Raperda Inisiatif DPRD) harus diharmonisasi oleh Departemen Hukum,” terangnya.
Politisi dari PKB ini melanjutkan dalam harmonisasi tersebut dilakukan verifikasi sertai mengambil berbagai rujukan asaz hukum.
“Karena Raperda yang diusulkan oleh teman-teman melalui 5 Raperda inisiatif itu, secara urgent dan harus segera diselesaikan,” ucapnya.
Lebih jauh Samsul mengatakan di tahun 2025 ini terdapat 16 Raperda. Dari 16 Raperda tersebut 7 diantaranya telah diselesaikan, sementara 5 Raperda inisiatif dari DPRD diharapkan selesai di akhir tahun ini. Adapun 4 Raperda sisanya belum dijelaskan secara gamblang oleh Samsul Anam.
Adapun 5 Raperda Inisiatif DPRD meliputi :
1.Raperda tentang Penyelenggaran Keterbukaan Informasi Publik
2.Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
3.Raperda tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
4.Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren dan Madrasah
5.Raperda tentang Tata Cara perencanaan Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Raperda Usulan Bupati Trenggalek :
1.Reprda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2019 gtentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
