Komisi I Dorong Raperda Pilkades Serentak Dibentuk

Foto: Guswanto Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek

Trenggalek,kanaltujuh.com

Wakil ketua Komisi I DPRD Trenggalek Guswanto meminta Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Pilkades Serentak hendaknya segera dibentuk.

“Segeralah dibentuknya Perda karena Perda itu merupakan salah satu dasar kita untuk menerbitkan Perbub-nya,” kata Guswanto, di gedung DPRD Trenggalek, Kamis (11/06/2026).

Guswanto melanjutkan mengingat pada Oktober tahun ini dibentuk panitia Pilkades, untuk itu hendaknya nota 2 Raperda Pilkades segera dimasukkan ke Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) agar segera diparipurnakan.

Setelah paripurna kata dia nantinya segera ditindak lanjuti via Pandangan Umum Fraksi, yang selanjutnya akan dijawab oleh eksekutif dan setelah itu segera di bentuk Pansus (Panitia Khusus).

Baca Juga:
Tingkatkan Disemniasi dan Informasi, Dinas Kominfo Trenggalek Jalin Kerjasama Dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo

“Panitia khusus pembahasan Raperda tadi, tujuannya supaya pelaksanaan Pilkades itu linier dengan aturan,” terangnya.

Guswanto menyampaikan pada bulan Agustus nanti dua pembahasan 2 Raperda tersebut harus kelar mengingat jadwal pelaksanaan Pilkades sudah mepet.

Pelaksanaan Pilkades serentak nanti kata dia akan dilaksanakan oleh 128 desa, oleh karena itu alokasi anggaran untuk pelaksanaan Pilkades serentak ini harus disiapkan.

Politisi dari PDI juga menyampaikan bahwa Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) akan memiliki tugas untuk menyiapkan berbagai alat kelengkapan Pilkades termasuk anggaran yang dibutuhkan.

Berbicara tentang alokasi anggaran, Guswanto mengatakan anggaran pelaksanaan Pilkades nanti dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada akhir tahun 2026, kemudian tahap kedua pada Bulan Pebruari tahun 2027.

Baca Juga:
Bupati Arifin : Program KDKMP Bertujuan Mengamalkan Pasal 33 UUD 1945

“Otomatis pembahasan RAPBD induk di tahun 2027 otomatis jeda waktunya kan mepet, tapi tadi disampaikan oleh Dinas PMD ada kebijakan khusus,” ucapanya.

Kebijakan khusus itu nantinya akan tertuang dalam Laporan Bupati atau Peraturan Bupati.

Baca Juga:
Polemik Calon Perangkat Desa, Sekdes Jatiprahu Bilang Sudah Kembalikan Uang Rp.75 Juta
Penulis: hermanEditor: herman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *