Kejari Trenggalek Luncurkan Aplikasi Si Jalek

Kepala Kejari Trenggalek
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Darfiah, S.H./Foto: Herman

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Dalam upaya memberikan pelayanan hukum secara mudah bagi masyarakat di masa pandemi saat ini, Kejaksaan Negeri Trenggalek melaunching program Si Jalek (Sistem Informasi Kejaksaan Negeri Trenggalek).

Iklan

Kepala Kejari Trenggalek Darfiah S.H, M.H. mengatakan program Si Jalek ini merupakan program inovasi dari seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Trenggalek.

“Iya ini inovasi dari teman-teman semua di Kejaksaan Negeri Trenggalek,” kata Darfiah diruang kerjanya, Rabu (30/6).

Dikatakan olehnya tujuan daripada program ini adalah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan secara online di masa pandemi seperti sekarang ini.

Baca Juga:
Gelar Reses, Wakil Rakyat dari PDIP Tampung Seluruh Aspirasi Warga

“Jadi gak usah datang ke kantor, apalagi dimasa pandemi seperti begini silahkan lewat internet saja,” pintanya.

Darfiah menjelaskan dalam aplikasi Si Jalek ini terdapat beberapa layanan diantaranya pelayanan tilang, pengantaran barang bukti secara gratis dan pelayanan hukum gratis di bidang perdata dan tata usaha negara serta pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih rinci Darfiah menerangkan ketika masyarakat terkena tilang maka denda atas pelanggaran tilang bisa dibayarkan disemua bank kecuali BPR dan kantor pos, bahkan bisa juga dibayar melalui toko modern seperti Indomart dan Alfamart.

Baca Juga:
Bapemperda DPRD Trenggalek Sepakati 17 Raperda Prioritas Untuk Program Tahun 2025

Kemudian jika masyarakat ingin mengambil barang bukti, Kejari Trenggalek juga menyediakan layanan pengantaran barang bukti secara gratis.

Dalam hal permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, jika masyarakat ingin berkonsultasi bisa membuka layanan yang telah disediakan oleh Kejari Trenggalek.

Jika masyarakat membutuhkan layanan dari program Si Jalek, bisa mengakses dan men-download melalui https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kejaritrenggalek.sijalek

Baca Juga:
Komisi III Minta Kenaikan Target Retibusi Parkir Tahun 2025 di Kaji Ulang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *