Tak Setuju Dengan Langkah Bupati, Warga Justru Berharap Izin Tambang Emas Diperbolehkan

Trenggalek, Kanaltujuh.com

Beberapa waktu lalu Bupati beserta Aliansi Rakyat Trenggalek menegaskan menolak rencana kegiatan tambang emas yang akan dilakukan oleh PT. SMN (Sumber Mineral Nusantara). Namun, langkah tersebut ternyata tidak diamini oleh dua warga desa yang terdampak rencana tambang.

Iklan

 

Justru keduanya menyayangkan penolakan terhadap perizinan tambang tersebut.

Salah satu warga Desa Karangrejo Kecamatan Kampak, Agus Sucipto ketika dikonfirmasi melalui media telepon, Rabu (30/3) mengatakan justru menerima rencana tambang dan berharap izin tambang emas tersebut dikeluarkan.

“Ya menerima, asalkan dampaknya diperhitungkan sebelum masuk (kegiatan),” ujar Agus.

Baca Juga:
Raperda 2025 Layak di Bahas

Agus meyakini jika kegiatan tambang tersebut diperbolehkan maka hal tersebut akan berdampak positif terhadap perekonomian desa, terutama seperti terserapnya SDM (Sumber Daya Manusia) setempat dalam kegiatan tambang tersebut, sehingga pendapatan warga sekitar juga dapat meningkat. Ia juga menjelaskan jika sumberdaya alam seharusnya dapat dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin.

“Sumberdaya alam itu kalau tidak dikelola kan mubadzir, harus dikelola melalui perusahaan,” lanjut Agus.

Ia pun merinci terhadap calon perusahaan yang akan menggarap lahan tambang tersebut haruslah perusahaan resmi yang dapat bertanggungjawab sehingga dapat meminimalisir dampak buruk dari adanya kegiatan tersebut.

Baca Juga:
Cabup Sidoarjo Mas Iin Tantang Rival Politiknya Buka-Bukaan Aib

Dalam wawancara tersebut Agus mengatakan, “Kalau perusahaan resmi yang mengelola itu jelas nanti kalau ada dampaknya ada yang bertanggungjawab, takutnya kalau ndak ditambang secara resmi, banyak tambang ilegal masuk.”

Kemudian Agus menceritakan pengalamannya ketika terlibat dalam kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Dari sana banyak manfaat yang didapat seperti mendapat ilmu pengetahuan tentang tambang juga pendapatan pribadi.

“Dari hasil eksplorasi saga bertambah pengalaman. Yang ssmula saya gak tau topografi jadi tau,” kenangnya.

Dari sisi upah yang didapat selama bekerjasama dengan pihak perusahaan menurutnya telah sesuai dengan standar UMK (Upah Minimum Kabupaten). Dan juga adanya perlindungan dari sisi pekerja yaitu mendapat fasilitas BPJS kesehatan dan BPJS tenaga kerja dari perusahaan tambang tersebut.

Baca Juga:
Bus Medali Mas Jurusan Malang - Jakarta Terbakar di Lamongan, Begini Kronologi dan Nasib Penumpangnya

“Semua itu dicover oleh perusahaan,” tegasnya.

Dalam kegiatan eksplorasi yang dijalankan pihak perusahaan seluruh kawasan terdampak mendapat ganti rugi. Salah satu contohnya seperti misalnya lokasi drilling tersebut berada di kawasan yang dikelola warga, maka pihak perusahaan memberikan ganti rugi sebesar Rp. 500 ribu.

“Itungannya ganti rugi biasanya per pohon. Per pohon rata-rata satu menghasilkan berapa, itu misalkan satu tahun menghasilkan sekian, ya kali berapa tahun nanti perusahaan garap disitu,” terangnya.

Diuraikan oleh Agus jika rencana kegiatan eksploitasi tambang emas di Desa Karangrejo seluruhnya berada di wilayah milik Perhutani, serta memiliki jarak yang cukup jauh dari kawasan pemukiman warga.

Baca Juga:
Doding Rachmadi Resmi Menjabat Ketua DPRD Trenggalek

Sementara dari pernyataan Purwanto warga Desa Ngadimulyo Kecamatan Kampak juga menyetujui adanya aktivitas tambang yang akan dilakukan oleh PT. SMN.

“Kalau itu mensejahterakan masyarakat, saya sangat mendukung (aktivitas tambang emas),” harapnya.

Ia juga berpendapat jika kegiatan tambang tersebut terwujud nantinya akan membuka lapangan kerja bagi warga sekitar.

“Masyarakat itu dilibatkan untuk angkat mesin, suplai bahan makanan, suplai bahan bakar, itu kan yang digunakan masyarakat semua,” ungkapnya.

Ia juga menilai bahwa selama perusahaan tersebut melakukan eksplorasi di daerah tersebut tidak pernah menimbulkan polemik dengan warga sekitar. Sehingga ia heran jika masyarakat luar desa Ngadimulyo justru menolak adanya tambang tersebut.

Baca Juga:
3 Pelatihan Kerja Yang Digelar Oleh Dinas Perinaker Dinilai Pjs Bupati Trenggalek Sangat Tepat

Purwanto menjelaskan jika kawasan penambangan emas di desanya nanti lebih tepatnya berada di Dukuh Buluroto dan tidak masuk dalam kawasan hutan lindung.

Terakhir ia menyampaikan, apabila PT. SMN hendak melaksanakan aktivitas tambang emas, maka terlebih dahulu melakukan dialog dan sosialisasi dengan para warga dan tokoh setempat.

“Kalau gak bisa mensejahterakan masyarakat dan seenaknya perusahaan sendiri, ya harus berhadapan dengan saya dan saya gak takut,” tegasnya.

“Kalau ada PT (perusahaan) yang mau masuk jangan ditolak dulu biar dilihat kerjanya dulu lah. Kalau itu merugikan masyarakat ya harus dipulangkan, harus angkat kaki dari tanah Trenggalek,” tutupnya. 

Baca Juga:
Memperingati HKGB Ke-72, Bhayangkari Polres Lamongan Droping Air Bersih Kepada Warga Terdampak Kekeringan

 

Pewarta : Kanaltujuh.com

Editor : Fabian Kalijaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *