Kasi Intel Kejari Trenggalek: Teken MoU Dengan Kejaksaan Bukan Berarti Kebal Hukum

Basuki
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Basuki Arif Wibowo dalam kegiatan Jaksa Menyapa di Radio Praja Angkasa, Selasa (3/8)/Foto: Herman

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Kejaksaan Negeri Trenggalek melalui Bidang Intelijen menggelar kegiatan Jaksa Menyapa yang disiarkan secara langsung oleh Radio Praja Angkasa, Selasa (3/8).

Tema yang diangkat dalam kegiatan ini adalah 7 Perintah Harian Jaksa Agung RI terkait Hari Bhakti Adyaksa ke-61.

Seperti biasa narasumber yang dihadirkan dari Kejaksaan Negeri Trenggalek adalah Kasi Intelijen Basuki Arif Wibowo S.H., M.Hum. dan Susianik S.H Jaksa Fungsional Kejari Trenggalek.

Dalam sesi tanya jawab, Dwi warga Kelurahan Ngantru Kecamatan Trenggalek dalam kesempatan tersebut meminta penjelasan tentang makna ataupun arti dari perjanjian kerjasama (MoU) yang selama ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek dengan berbagai instansi di Kabupaten Trenggalek.

Baca Juga:
Ketua Komisi II Sebut Realisasi Pendapatan Tidak Mencapai Target di Tahun 2024 Dan APBD Trenggalek Kena Refokusing 54 M Tahun 2025

Menanggapi pertanyaan tersebut Basuki kemudian menerangkan bahwa MoU yang selama ini dibangun dengan berbagai instansi adalah di bidang perdata dan tata usaha negara, tidak secara otomatis instansi tersebut kebal hukum.

Apabila ada pertanggungjawaban pidana tetap diproses.

“Jadi perlu dicatat kerjasama atau MoU antara Kejaksaan dengan instansi manapun adalah di bidang perdata dan tata usaha negara bukan berarti instansi itu kebal hukum. Kalau ada pertanggung jawaban pidana yang dilakukan oleh oknum di instansi tersebut ya tetap kita lakukan penegakan hukum, artinya tetap dilakukan proses hukum,” jabarnya.

Baca Juga:
Wakil Ketua DPRD Trenggalek Subadianto : Eksekutif dan Legislatif Harus saling Menguatkan

Basuki juga menyampaikan adanya asas Dominus Litis yang artinya Kejaksaan merupakan satu-satunya lembaga negara yang memiliki kewenangan dan memastikan apakah sebuah perkara itu bisa diteruskan atau tidak ke persidangan.

“Jadi begini ketika kami menerima berkas perkara dari kepolisian, selanjutnya kami lakukan koreksi secara detail, apakah kasus ini bisa dinaikkan ke persidangan atau tidak, itu hanya kami satu-satu lembaga negara yang bisa memastikan,” urainya.

Selain menyampaikan 7 Perintah Harian Jaksa Agung, juga dipaparkan kinerja Kejaksaan Negeri Trenggalek selama tahun 2021 sampai sekarang.

Baca Juga:
Via Rapat Paripurna Joko Irianto Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Moch.Nur Arifin- Syah Natanegara Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *