PT Jet Akan Kelola SPBU Milik Pemkab Trenggalek Per 1 Desember 2021

Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Pranoto/Foto: Herman
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Pranoto/Foto: Herman

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Ketua Komisi II DPRD Trenggalek Pranoto menyampaikan terhitung mulai 1 Desember 2021, SPBU milik Pemkab Trenggalek yang berlokasi di Jalan Ki Mangun Sarkoro akan dikelola oleh PT JET (Jwalita Energy Trenggalek).

“Pengelolaan SPBU kita beralih kepada P.T JET per 1 Desember 2021,” kata Pranoto usai memimpin rapat kerja Komisi II bersama Dinas Perinaker dan Bagian Perekonomian yang membahas tentang PAPBD 2021 di lantai dua Gedung DPRD Trenggalek, Jumat (24/9).

Menurutnya dengan adanya pengalihan pengelola, maka pada gilirannya berimbas pada sektor pendapatan. Sebelum PAPBD tahun ini kata dia pendapatan dari sektor SPBU 37 miliar lebih, namun ketika memasuki PAPBD saat ini pendapatan tersebut mengalami perubahan yakni 27 miliar lebih.

Baca Juga:
Ingin Berlibur di Trenggalek, Ini Wisata Unggulan Yang Wajib Dikunjungi Wisatawan  

Pranoto juga menyampaikan penyertaan modal senilai 640 juta pada PT JET nanti akan dilakukan dua minggu setelah adanya penetapan PAPBD 2021 melalui rapat paripurna mendatang.

“Dan tentunya uang itu bisa cair setelah pendirian penyertaan modal PT JET sudah berdiri secara aturan,” terangnya.

Sementara itu, Kasubag Pembinaan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) Bagian Perekonomian Kabupaten Trenggalek Iksan Hadianto mengatakan terdapat tiga kebijakan dari Pertamina.

“Yang pertama sesuai kebijakan dari Pertamina, per 3 Oktober nanti premium di tiadakan. Yang kedua pelayanan umum untuk pengecer ditiadakan dan yang ketiga pengiriman pertalite akan dibatasi,” paparnya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPRD Trenggalek.

Baca Juga:
Rapat Paripurna Internal Bahas Pokir dan Agenda Kegiatan DPRD Bulan Maret.

Iksan kemudian menerangkan sebelum adanya kebijakan pembatasan pengiriman pertalite dari Pertamina, setiap bulan Pertamina memasok pertalite ke SPBU milik Pemkab Trenggalek 25 pengiriman, dengan hitungan untuk satu kali pengiriman pertalite sejumlah 8 ribu liter.

Setelah adanya kebijakan pembatasan dari Pertamina sambungnya maka pengiriman pertalite ke SPBU milik Pemkab Trenggalek menjadi 15 sampai 20 kali pengiriman dalam satu bulan.

Dengan adanya hal tersebut Iksan mengatakan hal ini tentunya akan berimbas pada sektor pendapatan. Sekedar diketahui SPBU milik Pemkab Trenggalek sebelumnya dikelola oleh KPRI Pemda Sejahtera Trenggalek.

Baca Juga:
Jelang Lebaran dan Libur Panjang, Kadin Pariwisata Trenggalek Himbau Pengelola Destinasi Wisata Siapkan Keamanan dan Pedagang Terapkan Harga Standart

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *