Ketua Pansus II DPRD Trenggalek Minta Aspirasi Warga Bisa Diakomodir Dalam Raperda

Ketua Pansus II DPRD Trenggalek Minta Aspirasi Warga Bisa Diakomodir Dalam Raperda
Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin meminta agar aspirasi dari masyarakat hendaknya bisa dituangkan dalam draft Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Iklan

Pernyataan itu disampaikan Alwi ketika dirinya memimpin rapat kerja Pansus II DPRD Trenggalek bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait yang membahas tentang Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di aula gedung DPRD Trenggalek, Selasa (22/2/2022).

“Kita mengusulkan dalam norma APBD itu termasuk memperhatikan aspirasi dari masyarakat,” kata Alwi usai memimpin rapat kerja.

Baca Juga:
Komisi II DPRD Trenggalek Minta PAD Ditertibkan, Jangan Sampai Ada Kebocoran

“Bukan hanya bersifat top down, bukan hanya bersifat teknokratis, jadi ada juga aspirasi dari masyarakat,” pintanya.

Alwi melanjutkan dalam rapat kerja kali ini, Pansus II dan OPD terkait, telah merampungkan 73 pasal dari 204 pasal yang ada dalam Raperda tersebut.

“Hasilnya itu kita ada progres dari Pasal 13 sampai Pasal 80,” kata Alwi usai memimpin jalannya rapat kerja.

Lebih jauh politisi dari PKS ini kemudian mengatakan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan telah dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek sejak tahun 2011.

Kendati demikian, setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 tahun 19 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka beberapa pasal dalam Raperda tersebut perlu dilakukan penyesuaian.

Baca Juga:
220 Suporter Gresik United Diamankan Polres Lamongan Gegara Keroyok Orang Lagi COD

Alwi melanjutkan ke depan pihaknya akan menggelar rapat kerja lanjutan dalam rangka menyelesaikan beberapa pasal yang belum dilakukan pembahasan dan pencermatan bersama mitra kerjanya.

Adapun jumlah pasal yang belum dilakukan pembahasan dan pencermatan kata dia sejumlah 125 pasal.

Baca Juga:
DPRD Sukoharjo Belajar Pembentukan Unsur Pimpinan dan AKD di DPRD Trenggalek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *