Larang Jual Rokok Batangan, Presiden: Untuk Kesehatan Masyarakat

Larang Jual Rokok Batangan, Presiden: Untuk Kesehatan Masyarakat
Presiden Indonesia Joko Widodo tiba untuk pertemuan Uni Eropa dan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara di Atrium Justus Lipsius, kantor pusat Dewan Uni Eropa pada 14 Desember 2022 di Brussel, Belgia. Para pemimpin UE dan ASEAN akan bertemu Rabu ini sebelum KTT UE pada Kamis/Foto: Thierry Monasse/Getty Images

Kanaltujuh.com –

Presiden Joko Widodo menjelaskan wacana pelarangan penjualan rokok batangan adalah untuk menjaga kesehatan masyarakat. Hal itu disampaika ketika menjawab pertanyaan media setelah meresmikan Bendungan Sadawarna di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022) siang.

“Itu kan, kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Presiden Joko Widodo.

Lebih lanjut, Presiden menambahkan bahkan penjualan rokok batangan sudah dilarang di beberapa negara.

“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan, tidak. Ya,” imbuhnya.

Sebelumnya pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Presiden Joko Widodo.

Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 di dalamnya terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan. Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.

Di samping pelarangan penjualan rokok batangan,  perubahan pengaturan juga mengatur tentang, 1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau; 2. Ketentuan rokok elektronik; 3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; 4. Pelarangan penjualan rokok batangan; 5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; 6. Penegakan dan penindakan; dan 7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Exit mobile version