Menteri Agama Berikan Izin, Masyarakat Boleh Gelar Takbiran Keliling di Malam Lebaran 2023

Takbiran keliling
Takbiran keliling/Foto: Bincang Syariah

Kanaltujuh.com –

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan takbiran keliling pada malam Idulfitri 1444 Hijriah, meskipun kasus Covid-19 sedang mengalami peningkatan. Izin tersebut diumumkan melalui Surat Edaran No SE 05 tahun 2023.

“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” bunyi siaran pers Kementerian Agama diterima pada Kamis, 20 April 2023.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, juga memperbolehkan takbiran diadakan di semua tempat ibadah umat Muslim. Meskipun demikian, ia menyarankan agar takbiran tersebut tetap mematuhi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Edaran Menang juga mengatur bahwa Takbiran Idulfitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain,” bunyi siaran pers Kementerian Agama.

Dalam Surat Edaran tersebut, Yaqut Cholil Qoumas mengizinkan pelaksanaan salat Ied di masjid, musala, dan lapangan. Meskipun demikian, ia tetap menekankan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, Yaqut juga menyarankan agar tema ceramah salat Idul Fitri tetap berkaitan dengan ukhuwah Islamiyah.

“Mengimbau agar materi khutbah Idul Fitri menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis,” kata Yaqut.

Exit mobile version