Kasus Korupsi BTS, Maqdir Ismali Serahkan Duit 27 M ke Kejagung

foto:Maqdir Ismail saat serahkan Uang 27 M ke Kejagung

Kanaltujuh.com,-

Maqdir Ismail pengacara terdakwa korupsi proyek BTS (base transceiver station) Irwan Hermawan, menyerahakan uang senilai 27 miliar pada Kejaksaan Agung pada kamis (13/7/2023).

Dalam keterangannya dihadapan sejumlah wartawan, Maqdir mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui dengan pasti dari mana uang miliaran tersebut. Meski demikian ia hanya menjelaskan bahwa uang tersebut untuk kepentingan cliennya Irwann Hermawan.

“Tetapi sekali lagi uang ini adalah untuk kepentingan Irwan Hermawan,” kata Maqdir.

Maqdir menerangkan Irwan Hermawan didakwa dengan tuduhan menerima uang senilai 119 miliar. Lebih lanjut Maqdir mengatakan sebelumnya pihaknya telah menyerahkan uang senilai 8 miliar kemudian ditambah lagi untuk saat ini 27 miliar lebih.

Baca Juga:
KPK Ungkap Jatah Pokir dan Praktek Jual Beli Proyek di Kabupaten OKU

Ia berharap dengan adanya penyerahan uang tersebut akan mengurangi beban dari Irwan Hermawan yan saat ini statusnya sebagai terdakwa.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengatakan setelah pihaknya menerima penyerahan uang senilai 27 miliar dari Maqdr Ismail, selanjutnya Tim Kejagung langsung meluncur ke kantor Maqdir Ismail untuk melakukan pemeriksaan sekaligus penggeledahan.

“karena baru hari ini juga kita menerima informasi dari pak Maqdir bahwa penyerahan uang itu ada di kantornya,” kata Ketut.

Ketut melanjutkan penyerahan uang 27 miliar di kantor Maqdir Ismail dilakukan oleh seseorang yang berinisial S dalam bentuk tunai. Oleh karena itu ketika uang 27 miliar telah diserahkan selanjutnya kejagung akan melakukan upaya pendalaman.

Baca Juga:
Gempa Magnitudo 6,3 Guncang Aceh

“Baik itu terkait dengan seri uangnya, baik itu terkait dengan tadi, CCTV mungkin ada disana, mungkin ada saksi lain yang melihat, kan seperti itu, kita dalami,” jelasnya.

Penulis: herman subagioEditor: Fabian Kalijaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *