KPU: Kerusakan Logistik Pemilu 2024 Tidak Dapat Ditindaklanjuti

Kanaltujuh.com –

Anggota KPU Yulianto Sudrajat menyebut bahwa data Bawaslu tentang kerusakan logistik Pemilu 2024 tidak dapat ditindaklanjuti. Dikarenakan laporan yang masuk ke komisi tidak lengkap.

“Data Kabupaten/Kota dan PPLN yang disajikan oleh Bawaslu tidak detail, sehingga tidak dapat dilakukan konfirmasi,” jelas Yulianto, Rabu (10/01/2024).

Yulianto mengatakan, hingga 7 Desember 2023, KPU memiliki kekurangan dan kerusakan logistik tahap 1. Sehingga, logistik tahap I yang dikirim oleh Bawaslu tidak sesuai dengan perkembangan fakta.

Menurut Yulianto, pengawasan yang dilakukan Bawaslu belum optimal dalam memastikan logistik Pemilu tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat sasaran.

Baca Juga:
Bawaslu Kabupaten Sorong Lakukan Pengawasan Terhadap Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025

“KPU meminta Bawaslu untuk segera menyampaikan data detail hasil pengawasan sebagaimana pada siaran pers Bawaslu tanggal 8 Januari 2024 disertai data dukung yang cukup,” kata Yulianto.

Diungkapkan Yulianto, Bawaslu sebelumnya menyampaikan melalui siaran pers tertanggal 8 Januari 2024, bahwa kotak suara rusak terdapat di 177 Kabupaten/Kota dan 61 Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, di 124 Kabupaten/Kota tinta rusak, 30 Kabupaten/Kota segel rusak, 10 Kabupaten/Kota terdapat kesalahan tempat tujuan distribusi logistik tahap I, 127 Kabupaten/Kota surat suara rusak dan 39 PPLN, dan 61 Kabupaten/Kota surat suara tidak sesuai jumlah dan di 29 PPLN.

Baca Juga:
Impor Jawa Timur Januari-Mei 2025 Turun 1,23%, Impor Migas Alami Penurunan Signifikan

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty memaparkan, pihaknya menemukan problem dalam pengiriman logistik, di antaranya beberapa kotak suara rusak 34,5 persen, bilik suara rusak 11,9 persen di tahap satu.

Kerusakan juga pada tinta 24,1 persen, segel rusak 5,9 persen, dan kesalahan tempat tujuan distribusi logistik tahap I yang terjadi di 10 kabupaten-kota.

Hasil pengawasan logistik di luar negeri oleh 49 Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar Negeri dari 61 perwakilan, tercatat sejumlah masalah. Di antara nya 29 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) terdapat surat suara tidak tepat, 32 PPLN, TPS luar negeri di 14 PPLN terdapat Kelebihan surat suara di tempat pemungutan suara.

Baca Juga:
63 Titik Sekolah Rakyat Siap Beroperasi Juli 2025, 37 Titik Lainnya Mulai Akhir Juli

Kemudian 3 PPLN terdapat kelebihan surat suara untuk kotak suara keliling, 3 PPLN terdapat Kelebihan surat suara untuk metode pos, 20 PPLN terdapat kekurangan surat suara, dan 39 PPLN terdapat surat suara rusak.

Baca Juga:
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 4 Orang Dinyatakan Tewas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *