Kronologi OTT KPK Terhadap Bupati Ponorogo Sugiri

Foto: Bupati Ponorogo Sugiri dan 3 orang lainnya saat konferensi KPK

Kanaltujuh.com

Pelaksana Tugas Deputi Penidakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penangkapan terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berawal dari adanya pengaduan masyarakat.

Informasi itu menyebutkan bahwa pada awal tahun 2025, Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma mendapat informasi bahwa dirinya akan diganti.

“Jadi Kepala RSUD ini tahu bahwa dia akan diganti,” kata Asep dalam konferensi di gedung KPK, pada Sabtu (8/11/2025).

Pergantian tersebut akan dilakukan oleh Bupati Ponorogo Sugiri, karena kewenangan untuk mengganti Direktur RSUD adalah Bupati.

Selanjutnya Yunus Mahatma melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono untuk menyerahkan sejumlah uang pada Bupati Sugiri. Tujuan dari penyerahan uang itu agar posisi Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD tidak diganti.

Kemudian pada Bulan Februari Yunus Mahatma menyerahkan uang pertama sejumlah Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudan Bupati. Kemudian pada Bulan April hingga Agustus 2025 Yunus Mahatma kembali menyerahkan sejumlah uang kepada Sekda Ponorogo Agus Pramono sebesar Rp 325 juta.

Selanjutnya pada Bulan November 2025, Yunus Mahatma kembali menyerahkan uang sejumlah Rp 500 juta melalui NNK selaku kerabat Bupati Sugiri.

“Nah yang terakhir ini, inilah yang kemudian kita tangkap. Jadi saat proses penyerahannya yang 500 juta pada awal November atau beberapa hari yang lalu, itu yang kita lakukan penangkapan,” urainya.

Asep melanjutkan uang yang diserahkan Yunus Mahatma sebanyak 3 kali dengan nilai mencapai 1,25 miliar, dengan rincian untuk Bupati Sugiri Rp 900 juta dan untuk Sekda Agus Pramono sebesar Rp 325 juta rupiah.

Dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut KPK mengamankan 13 orang yang terdiri Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Kabid Mutasi AP, Direktur RSUD Yunus Mahatma, Rekanan Sucipto, Sekretaris RSUD Ponorogo NK, Adik Bupati Ponorogo EL, IBP dari swasta, SRY dari swasta, KKH Tenaga Ahli Bupati Ponorogo, ED pegawai Bank Jatim, BD selaku ADC Bupati Ponorogo dan ZR selaku ADC Bupati Ponorogo.

Penulis: herman subagioEditor: herman subagio
Exit mobile version