PPKM Darurat Diperpanjang, Ada Pembagian Daerah Level 3 dan 4

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) hingga 25 Juli 2021. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021, tentang PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri tersebut tertulis bahwa tedapat sejumlah daerah di Jawa-Bali yang risiko penularan Covid-19-nya ada di level 3 dan 4. Daerah-daerah itu wajib menerapkan kembali sejumlah aturan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang.

Sebuah daerah dikategorikan masuk level 3 jika ada 10-30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, 2-5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan 50 sampai 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.

Kemudian, sebuah daerah masuk level 4 jika ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.

Daerah-daerah tersebut adalah: di DKI Jakarta, seluruh kabupaten/kotanya ada di level resiko 4. Di Banten, level 3 mencangkup Kabupaten Serang, Lebak, dan Kota Cilegon. Sedangkan level 4 mencangkup Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.

Di Jawa Barat, daerah yang ada di level 3 adalah, Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

Sedangkan level 4 meliputi Purwakarta, Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.

Untuk Jawa Tengah, daerah yang ada di level 3 adalah Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara, Pekalongan.

Adapun level 4 mencangkup Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang. Di DI Yogyakarta, daerah yang masuk level 3 mencangkup, Kulonprogo dan Gunungkidul. Sedangkan di level 4 ada Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta.

Untuk Jawa Timur, kabupaten/kota yang masuk level resiko 3 adalah Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kediri, Jombang, Jember, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Sumenep, Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.

Adapun untuk level 4 di Jawa Timur mencangkup Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.

Di wilayah Bali, tak ada daerah yang masuk kategori level 4. Hanya sejumlah daerah yang tercangkup dalam level 3, yakni Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli, dan Denpasar.

Daerah-daerah yang disebutkan itu diminta untuk melaksanakan aturan PPKM Darurat yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang. Sebelumnya, PPKM Darurat berjalan dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021 kemarin.

Hampir seluruh aturan yang diatur di perpanjangan ini sama dengan aturan sebelumnya. Seperti kerja dari rumah (work from home) 100 persen bagi sektor non esensial, hingga penutupan mall/pusat perbelanjaan, kecuali untuk restoran di dalamnya. Fasilitas publik hingga tempat ibadah pun tetap dilarang untuk dibuka.

Exit mobile version