Pemerintah Dorong Pelaksanaan Kuliah Tatap Muka Terbatas Pada PTN di Wilayah Level 1-3

Pemerintah Dorong Pelaksanaan Kuliah Tatap Muka Terbatas Pada PTN di Wilayah Level 1-3
Uji coba pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sejumlah kampus/Foto: BBC

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Pemerintah mendorong institusi perguruan tinggi di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 sampai 3 untuk memulai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas demi menekan risiko learning loss.

Iklan

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa menyatakan bahwa perintah itu sesuai yang tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (SE Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek) Nomor 4 Tahun 2021.

SE Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2021 itu mengatur mengenai Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik  2021-2022, yang terbit pada tanggal 13 September 2021.

Baca Juga:
Pemkab Trenggalek Raih Juara 1 Lomba Video Kreatif di APKASI Otonomi Expo 2024

Ia mengemukakan terdapat beberapa aturan teknis PTM terbatas itu.

Pertama, kampus diharapkan menyediakan sarana sanitasi, mengurangi tempat berkumpul tertutup, dan menimbulkan kerumunan.

Kedua, seluruh pengajar peserta didik dan individual lain yang berada di lingkungan kampus wajib mengenakan masker dan menjaga jarak.

Ketiga, kapasitas maksimal kelas untuk setiap sesi belajar mengajar adalah 50 persen.

Selain itu, demi menjaga kelancaran dan keamanan proses belajar mengajar di kampus, satgas mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk membentuk satgas COVID-19 untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga:
Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Papua Nugini Bahas Peningkatan Kerja Sama Bilateral

Lalu, menerbitkan pedoman aktivitas kampus, menyediakan ruang isolasi sementara dan dukungan tindakan kedaruratan bagi civitas akademika di kampus serta memastikan mahasiswa dari luar daerah dalam keadaan sehat dan telah melakukan karantina mandiri 14 hari atau tes usap.

“Jika mendapati kasus positif di kampus maka pemimpin perguruan tinggi harus menghentikan sementara aktivitas pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi,” jelas Wiku.

Di samping itu, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebelumnya telah menyampaikan kekhawatiran masih banyak sekolah yang dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) namun belum melakukannya yang dapat menyebabkan learning loss pada siswa.

Baca Juga:
Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Papua Nugini Bahas Peningkatan Kerja Sama Bilateral

“Saya lebih khawatir bahwa hanya 40 persen dari pada sekolah kita yang bisa melakukan PTM saat ini. Jadi ada 60 persen sekolah kita yang sebenarnya sudah boleh melakukan PTM yang belum,” kata Mendikbudristek Nadiem.

Kekhawatiran Nadiem itu didasari bahwa data Bank Dunia dan berbagai riset yang melaporkan adanya potensi learning loss atau kemunduran proses akademik akibat masih belum dilakukannya PTM.

Baca Juga:
Pemkab Trenggalek Raih Juara 1 Lomba Video Kreatif di APKASI Otonomi Expo 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *