Jakarta, Kanaltujuh.com –
Tim Supervisi Bareskrim Polri yang ditugaskan ke Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mendapati perbedaan hasil visum pada tiga anak yang mengalami pemerkosaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menjelaskan Tim Supervisi Mabes Polri mewawancarai Puskesmas Malili Luwu Timur, Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar dan Rumah Sakit Vale Sorowako yang melakukan visum et repertum (VER) terhadap ketiga korban.
“Tanggal 11 Oktober 2021 hasil interview dengan dokter Puskesmas Malili Luwu Timur bahwa pemeriksaannya tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban,” kata Rusdi, Selasa malam 12 Oktober 2021.
Lalu fakta berikutnya, Tim Supervisi meminta hasil VER dari RS Bhayangkara Makassar yang dikeluarkan tanggal 15 November 2021 yang hasilnya adalah tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur.
“Yang kedua, perlakuan pada tubuh lain tidak ditemukan,” ucap Rusdi.
Fakta ketiga, lanjut dia, tim penyidik dan tim supervisi mendapatkan informasi bahwa pada 31 Oktober 2019, ibu korban RS telah melakukan pemeriksaan medis terhadap ketiga anaknya di RS Vale Sorowako. Tim Supervisi dan Asistensi Bareskrim Polri mewawancarai dr Imelda, spesialis anak dari RS Sorowako yang memeriksa korban.
“Tim melakukan interview pada 11 Oktober 2021, dan didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur. Sehingga, ketika dilihat ada peradangan diberikan antibiotik dan paracetamol obat nyeri,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Rusdi, hasil interview tersebut dokter menyarankan kepada orang tua korban dan juga tim supervisi agar dilakukan pemeriksaan lanjutan pada dokter spesialis kandungan.
“Ini masukan dari dokter Imelda untuk dapat memastikan perkara tersebut,” kata Rusdi.
Akan tetapi, ketika hendak dilakukan pemeriksaan lanjutan ke dokter spesialis kandungan sesuai saran dokter yang dijadwalkan hari ini 12 Oktober 2021, pemeriksaan tersebut dibatalkan.
Pemeriksaan tersebut, lanjut Rusdi, tentunya dengan pendampingan oleh ibu korban, dan juga pengacara korban dari LBH Makassar. Disepakati juga pemeriksaan dilakukan di RS Sorowako.
“Sekali lagi, rumah sakit ini merupakan pilihan dari ibu korban,” tegas Rusdi.
Tetapi, lanjut Rusdi, kesepakatan pemeriksaan tersebut dibatalkan oleh ibu korban dan juga pengacara dengan alasan anaknya takut trauma.