Kejaksaan Agung Bentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Kejaksaan Agung membentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Papua pada 2014. Pembentukan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 3 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Iklan

Jaksa Agung Burhanuddin selaku penyidik pelanggaran HAM berat telah menandatangani surat keputusan pembentuk tim tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat, (3/12).

Leonard mengatakan pertimbangan dikeluarkannya keputusan dan surat perintah Jaksa Agung tersebut memperhatikan surat Ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021. Surat itu tentang tanggapan atas pengembalian berkas perkara terhadap hasil penyelidikan pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai tahun 2014 di Papua untuk dilengkapi.

“Ternyata belum terpenuhi adanya alat bukti yang cukup. Oleh karena itu perlu dilakukan penyidikan (umum) dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti,” ucap Leonard.

Menurutnya, alat bukti diperlukan untuk membuat terang tentang dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi agar ditemukan pelakunya.

Atas dasar itu, dengan dikeluarkannya Keputusan Jaksa Agung dan Surat Perintah Penyidikan, maka telah terbentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Yang Berat di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014. Tim tersebut terdiri dari 22  orang jaksa senior dan diketuai oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono.

Jampidsus Ali Mukartono sebelumnya menyatakan akan menginventarisir kasus-kasus pelanggaran HAM berat sebagai tindak lanjut dari perintah jaksa agung. Menurut dia, jaksa agung meminta agar mengambil langkah strategis percepatan penuntasan belasan perkara HAM berat.

Kasus-kasus tersebut di antaranya Peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985, kasus Talangsari Lampung 1989, dan tragedi Rumah Geudong Aceh 1990-1999.

Lalu kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998, peristiwa Trisakti, Tragedi Semanggi I, dan Semanggi II tahun 1998, kerusuhan Mei 1998, dan peristiwa Simpang Kertas Kraft Aceh 1999. Adapun kasus Paniai terbilang baru karena terjadi setelah UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dibentuk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *