Polri Pastikan Tak Ada Sanksi Tilang Saat Operasi Lilin Jelang Nataru

Polri Pastikan Tak Ada Sanksi Tilang Saat Operasi Lilin Jelang Nataru
Konferensi pers di Mabes Polri/Foto: Kompas

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Dalam rangka mengamankan mobilitas masyarakat pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Kepolisian RI menggelar Operasi Lilin Jaya 2022.

Iklan

Operasi Lilin ini berlangsung selama 23 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, kegiatan terkait dipastikan bakal dilakukan tanpa adanya penilangan oleh petugas di lapangan.

Sebab, operasi tersebut berfokus terhadap penjagaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan protokol kesehatan Covid-19, sebagaimana dikatakan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.

“Anggota di lapangan saya pastikan tidak ada yang menilang. Kami bantu kelancarannya dengan catatan para pengguna jalan bisa bekerja sama saat aturan ini berlaku,” kata Firman, Kamis (23/12).

Akan tetapi, kata Firman, penilangan dengan sistem elektronik melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) masih akan tetap berlaku serta merekam setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Oleh karena itu, Firman mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara walaupun tidak ada petugas yang melakukan penilangan saat Operasi Lilin 2021.

Ia juga berharap agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dan tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan kerumunan.

“Kami tidak akan tilang di jalan, tapi penilangan akan tetap masuk ke rumah (pelanggar). Jadi masyarakat pengguna jalan diimbau untuk tetap taat pada aturan lalu lintas,” jelasnya.

Di samping tidak ada penilangan fisik, selama Operasi Lilin Jaya di libur Nataru ini, Polda Metro Jaya tidak akan melakukan penyekatan di sekitar wilayah Ibu Kota.

Sebagai gantinya, Polda Metro akan mendirikan pos pelayanan dan pengamanan di beberapa lokasi yang rawan keramaian.

Kemudian saat malam pergantian tahun, Polda Metro Jaya juga akan berlakukan Crowd Free Night (CFN) di 10 kawasan di Ibu Kota.

Untuk pembatasan ini akan berlaku mulai 31 Desember 2021 pukul 22.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *