Terdakwa Sonny Widjaja Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi PT Asabri

Terdakwa Sonny Widjaja Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi PT Asabri

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Pengadilan memvonis Terdakwa Sonny Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) periode tahun 2012 – 2019.

Iklan

Putusan itu disampaikan Majelis Hakim saat membacakan amar putusan terhadap sejumlah terdakwa kasus PT Asabri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Selasa (4/1/2022). Sidang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa (Sonny Widjaja) dengan pidana penjara selama 20 tahun serta membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Hakim saat membacakan amar putusannya. 

Baca Juga:
Pemkab Trenggalek Raih Juara 1 Lomba Video Kreatif di APKASI Otonomi Expo 2024

Terdakwa Sonny Widjaja diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 64,5 miliar dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun,” lanjut Hakim. 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Baca Juga:
Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Papua Nugini Bahas Peningkatan Kerja Sama Bilateral

Adapun barang bukti berupa dokumen dipergunakan perkara lain dan barang bukti uang, aset bergerak maupun tidak bergerak dirampas untuk negara diperhitungkan untuk menutupi uang pengganti dan yang tidak dapat dibuktikan di pengadilan dikembalikan kepada yang berhak.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga:
Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Papua Nugini Bahas Peningkatan Kerja Sama Bilateral

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *