Jokowi Ingin Layanan Telemedisin Dapat Dipercepat Pada Masyarakat

Jokowi Ingin Layanan Telemedisin Dapat Dipercepat Pada Masyarakat
Jokowi Ingin Layanan Telemedisin Dapat Dipercepat Pada Masyarakat/Foto: Setpres

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo menjelaskan Presiden Joko Widodo memberikan arahan pada jajarannya untuk mempercepat pengiriman obat dari layanan medis daring (telemedisin), bahkan dalam hitungan jam ke masyarakat.

Arahan Presiden Jokowi tersebut sebagai respons dari laporan masyarakat mengenai keterlambatan pengiriman obat telemedisin.

“Bapak Presiden memerintahkan untuk memeriksa penyebabnya kenapa dan memastikan obat bisa tiba dalam hitungan jam,” kata Abraham dalam siaran pers KSP di Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga:
Impor Jawa Timur Januari-Mei 2025 Turun 1,23%, Impor Migas Alami Penurunan Signifikan

Sebelumnya, dalam rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (31/1), KSP melaporkan telah menerima keluhan warga yang terpapar COVID-19 varian Omicron terkait pengiriman obat dari layanan telemedisin yang tiba terlalu lama.

Laporan tersebut disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kepada Presiden Jokowi.

Abraham mengatakan dalam setiap rapat kabinet terkait evaluasi PPKM, Presiden Jokowi selalu secara detail memastikan kesiapan dan upaya pemerintah dalam menyelamatkan masyarakat dari pandemi sudah terlaksana dengan baik.

“Selain dari aspek kesehatan, bapak Presiden juga sangat fokus pada ekonomi, pendidikan, dan keamanan. Intinya Presiden selalu mengharapkan yang namanya pelayanan kepada masyarakat harus selalu diperhatikan,” jelas Abraham.

Baca Juga:
Indonesia Ajak BRICS Perkuat Komitmen Transisi Energi dan Aksi Iklim

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyediakan layanan telemedisin bagi pasien isolasi mandiri yang terkonfirmasi positif Covid-19, termasuk varian Omicron.

Pasien bisa berkonsultasi secara daring dan mendapat paket obat secara gratis melalui layanan itu.

Syarat mendapatkan layanan telemedisin gratis itu, pasien harus melakukan tes PCR lebih dulu di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) milik Kementerian Kesehatan.

Baca Juga:
Bawaslu Kabupaten Sorong Lakukan Pengawasan Terhadap Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *