Jakarta, Kanaltujuh.com –
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 02 Tahun 2022 bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015.
“Kalau Permenaker (02 tahun 2022) dia lihat ke PP, bertentangan tidak, bertentangan,” kata Said ketika melakukan debat dengan Pengamat Kebijakan Publik Tedy Gusnaidi di acara Catatan Demokrasi yang disiarkan oleh TV one, Selasa malam (15/2/2022).
Lebih lanjut kata Said dalam PP Nomor 60 Tahun 2015 menyatakan boleh mencairkan atau mengambil dana JHT (Jaminan Hari Tua) setelah yang bersangkutan dalam hal ini buruh di PHK.
Pengambilan dana JHT itu bisa dilakukan oleh buruh paling lambat satu bulan setelah buruh di PHK.
“PP 60 bertentangan tidak dengan undang – undang SJSN tidak, karena Presiden menggunakan hak diskresinya,” ucapnya.
Menanggapi pernyataan dari Sa’id, pengamat politisi dari PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Lukman Edy mengatakan bahwa Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 adalah berdasarkan dari undang – undang SJSN.
Ia melanjutkan dalam PP tersebut terdapat ayat atau pasal diskresi. Munculnya diskresi dari Presiden saat itu karena adanya tuntutan dari para buruh.
“Kami yang dipecat ini, kami yang di PHK ini mau diakomodir di pasal mana, gak ada diakomodasi. Oleh sebab itu muncul-lah diskresi Presiden,” jelasnya.
“Tapi diskresi itukan sifatnya temprorer, ada produk hukum lainnya yang melengkapi terhadap kebutuhan akan diskresi itu melalui munculnya kebijakan tentang JKP, selesai sudah” urainya.