Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa

Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa
Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa/Foto: Istimewa

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Nadia mengatakan, hal tersebut merujuk pada fatwa yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Masyarakat cenderung memilih untuk tidak divaksin karena takut batal puasanya. Jadi kembali lagi kami melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa ini (saat berpuasa) bisa dilakukan vaksinasi,” jelas Nadia dalam diskusi bertajuk “Mudik, Booster, dan Masker”, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (26/3/2022).

Nadia juga mengharap daerah-daerah yang banyak menjadi tujuan mudik untuk segera mempercepat cakupan vaksinasi Covid-19 hingga mencapai target 70 persen.

Dirinya mengatakan, pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan pengurus masjid untuk mendirikan sentra vaksinasi agar mudah dijangkau masyarakat.

“Kita bisa lakukan bekerja sama dengan, misalnya pengurus masjid setempat untuk membuka sentra-sentra vaksinasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nadia mendorong keterlibatan TNI-Polri untuk berkerja sama dalam melakukan upaya percepatan vaksinasi Covid-19.

“Walaupun waktunya cukup pendek kalau kita lihat tinggal seminggu lagi (Ramadhan),” ucap dia.

Exit mobile version