Jakarta, Kanaltujuh.com –
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa Komisi II DPR akan mengawasi dan mencermati kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menarik biaya akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebesar Rp1.000.
“Komisi II DPR akan mencermati dana yang dihimpun dan ditarik oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) agar bisa dikelola dengan baik dan akuntabel sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada,” jelas Rifqi di Jakarta, Minggu (17/4/2022).
Dia mengatakan, langkah tersebut dilakukan agar tujuan Kemendagri menarik tarif untuk pengembangan dan perawatan “server” teknologi informasi bisa tercapai.
Menurut dia, kebijakan penarikan biaya dalam akses NIK itu akan diatur sebaik-baiknya oleh Kemendagri karena sebagian besar dilakukan oleh kementerian/lembaga.
“Karena sebagian besar yang mengakses adalah kementerian/lembaga yang selama ini aksesnya gratis. Karena itu bisa saja tidak membebankan masyarakat namun kementerian/lembaga tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah akan menarik tarif Rp1.000 setiap kali akses nomor induk kependudukan (NIK) di database kependudukan agar pemerintah memiliki dana untuk perawatan sistem data kependudukan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan ratusan server yang dikelola data center Dukcapil sudah berusia terlalu tua rata-rata usianya sudah melebihi 10 tahun.
Di samping itu, sudah habis masa garansi. Komponen perangkat itu pun sudah tidak diproduksi lagi (end off support/end off life).
Menurutnya memang sudah saatnya server-server diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan menjaga pemilu presiden dan pilkada serentak 2024 agar bisa berjalan baik dari sisi penyediaan daftar pemilih.