Soal PKL, Wali Kota Mojokerto-OPD Belum Satu Frame

Soal PKL, Wali Kota Mojokerto-OPD Belum Satu Frame
Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Moch. Harun/Foto: Kanaltujuh.com

Mojokerto, Kanaltujuh.com –

Membludaknya Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Mojokerto berbanding terbalik dengan jumlah pasar dan sentra jajanan yang tengah “mati suri” lantaran sepi peminat.

Keseriusan wali kota dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dalam memecahkan persoalan klasik tersebut kini jadi sorotan Dewan setempat.

Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Moch. Harun menyebut wali kota belum satu frame dengan OPD dalam mengatasi problem remeh temeh yang terus menganggu kota ini.

Baca Juga:
Mas Ipin Serahkan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Beasiswa Korban Laka Laut di Kecamatan Munjungan Senilai 223 Juta

“Dengan kondisi ekonomi seperti saat ini mestinya pemerintah seriuslah. Pemerintah masih betul-betul kurang serius. Kalau wali kota melangkah namun OPD nya belum berarti (mereka) belum satu frame. Atau apa yang sudah disampaikan wali kota belum diaplikasikan oleh OPD lah, ” Cibir Harun kepada wartawan usai rapat paripurna DPRD, Rabu (24/8/2022) tadi siang.

Kabag Hukum Setda Kota Mojokerto, Riyanto/Foto: Kanaltujuh.com

Harun yang juga Ketua DPC Gerindra Kota Mojokerto tersebut menganalogikan membiarkan PKL di jalanan sama halnya dengan membiarkan warga mati berlahan.

“(PKL itu) kayaknya di emong tapi dipateni kalem-kalem, ” Imbuhnya.

Baca Juga:
Kemenko Polhukam Gelar FKS di Jatim, Teguhkan Pancasila sebagai Perekat Bangsa

Politikus partai pengusung Wali Kota, Ika Puspitasari ini berharap problema PKL di kota ini teratasi.

“Problem PKL itu loh mestinya teratasi. Tentang Rest Area (By Pass Gunung Gedangan), mestinya ditelaah sesuai kemampuan warga Kota sehingga problema (PKL) teratasi,” tandasnya.

Disinggung apakah pemanfaatan pasar dan rest area yang kosong sebagai tempat relokasi PKL tidak akan dipersoal Dewan lantaran bebas sewa kios, Harun menyatakan hal tersebut bisa dikaji kembali.

“Beban pasar kan bisa dikaji. Dievaluasi ulang daripada pasar dibiarkan kosong. Karena investasi yang dilakukan pemerintah luar biasa besarnya. Kalau tidak ada masukan sama sekali ya buat apa. Semangatnya kan pasar tradisional. Harus menyentuh lah sama masyarakatnya,” Pungkasnya.

Baca Juga:
Tiga Kepala OPD Dimutasi, Siapa Saja, Ini Penjelasan Sekda Trenggalek

Pemkot sendiri belakangan tak kalah masif membangun berbagai pasar dari pasar tradisional hingga rest area. Namun ironisnya, fasilitas yang menyediakan ratusan bedag tersebut tak diminati pedagang.

Pasar yang menelan anggaran negara sampai miliaran rupiah namun sepi peminat tersebut sebut saja pasar Ketidur, pasar Prapanca, pasar buah Kranggan, rest area Gunung Gedangan, pasar ikan Surodinawan, dan pasar Kliwon. Kondisi tempat-tempat tersebut sepi tak banyak penjual.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Mojokerto, Riyanto mengungkapkan Satpol PP bisa menggunakan Perda No 5 tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan Kegiatan PKL sebagai acuan sembari menunggu perwali Perda No 3 tahun 2021 tentang toleransi, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat yang tengah digodog Disperindag.

Baca Juga:
Isu Demo Besar, Kadin Pendidikan Sampaikan Siswa TK Hingga SMP Tetap Sekolah 

“Perda PKL yang lama kan sudah ada. Kalau perda sekarang belum diundangkan Pol PP kan bisa menggunakan yang lama. Satpol PP bisa menggunakan perda yang lama sebagai acuan, ” Jelasnya.

Menurutnya, perwali itu sebenarnya adalah operasional teknis.

“Tapi substansi perda baru kan bisa dilaksanakan. Kalau tunggu kan bisa dijadikan kekosongan, ” Tambahnya.

Berarti Pol PP tidak ada alasan bagi Pol PP untuk tidak melangkah karena ada aturan lama?

“Ya secara teknisnya memang begitu karena aturan lama belum dicabut. Jika perda belum ada perwalinya, maka perda itu sendiri bisa digunakan. Perwali itu kan menjabarkan lebih lanjut dari perda itu sendiri. Secara prinsip perda itu bisa berlaku tanpa perwali, ” urainya panjang lebar.

Baca Juga:
Kemenko Polhukam Gelar FKS di Jatim, Teguhkan Pancasila sebagai Perekat Bangsa

Kepada wartawan, Kasatpol PP Kota Mojokerto, Modjari mengungkapkan pihaknya tengah menunggu perda anyar PKL untuk bertindak.

“PKL itu banyak, kalau titik-titik lokasi, banyak itu. Termasuk yang disepanjang jalan Surodinawan itu. Sembari kita menunggu perwali penataan PKL. Ada perdanya, kan eksekusinya dengan perwali nanti,” cetus Modjari.

Pol PP tengah merumuskan langkah untuk mengatur PKL yang melanggar. Untuk itu Pol PP akan melakukan langkah sinergi bersama instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Disperindag, pihak pasar, dan Kepolisian untuk merumuskan persoalan ini.

“Karenanya kita menggunakan langkah persuasif. Tapi jelas mereka melanggar. Tapi disisi lain mereka harus bersih, tidak meninggalkan bedag. Intinya menunggu skenario yang pas, itu kuncinya, ” Pungkasnya.

Baca Juga:
Tiga Kepala OPD Dimutasi, Siapa Saja, Ini Penjelasan Sekda Trenggalek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *