Dana PDAM Maja Tirta Rp 2,350 M “Tersandera” di BPRS Syariah

Dana PDAM Maja Tirta Rp 2,350 M “Tersandera” di BPRS Syariah
RDP Komisi II dengan PDAM Kota Mojokerto. Menyoal mampetnya air bersih/Foto: Yudi/Kanaltujuh.com

Mojokerto, Kanaltujuh.com –

Kondisi Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Maja Tirta Kota Mojokerto kian terpuruk. Perusahaan plat merah itu terus saja didera persoalan keuangan.

Iklan

Di tahun 2016 perusahaan air bersih itu merugi Rp 1,2 miliar. Teranyar di tahun 2022 terungkap, sisa penyertaan modal sebesar Rp 2,350 miliar dari Rp 3,4 miliar yang dikucurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tertahan di Bank Pengkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Syariah Kota Mojokerto sejak tahun 2015 silam.

Ironisnya, dana penyertaan modal tersebut adalah pendukung dan modal operasional perusahaan air bersih tersebut.

Baca Juga:
Gelar Reses, Wakil Rakyat dari PDIP Tampung Seluruh Aspirasi Warga

Informasi yang dihimpun wartawan menyebut, terhitung sejak tahun 1992 silam BUMD milik Kota “Onde-Onde” itu telah menerima kucuran dana penyertaan modal hingga sekitar Rp 38,6 miliar.

BPRS Syariah sendiri kini terbelit skandal korupsi yang merugikan negara Rp 50 miliar. Kasusnya ini masih diproses Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.

“Kalau uang kami di BPRS sudah cair kami bisa membeli itu (pompa). Uang sisa penyertaan modal 2015, Rp 2,350 miliar. Kami minta uang itu dikembalikan untuk digunakan sesuai peruntukkan yang sebenarnya,” ungkap Direktur PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto, Bambang Ribut Sugiatmono kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II di kantor DPRD Kota Mojokerto, Rabu (31/8/2022) siang.

Baca Juga:
Komisi III Minta Kenaikan Target Retibusi Parkir Tahun 2025 di Kaji Ulang

Pertemuan dengan komisi pembangunan Dewan tersebut menyoal mampetnya air PDAM per 6 Agustus lalu. Menurut Ribut, mampetnya air PAM yang terjadi selama hampir sepekan dipicu rusaknya tiga dari empat pompa intake di instalasi PDAM.

Ribut menyebut, pihaknya kini mempertahankan keempat pompa yang berusia 26 tahun tersebut. Untuk optimalisasi layanan, direktur PDAM yang baru delapan bulan menjabat tersebut berharap pengadaan pompa baru.

“Saya minta uang tersebut dikembalikan untuk optimalisasi pengolahan kami dan peruntukan yang sebenarnya. Karena uang tersebut belum digunakan saya minta untuk digunakan,’’ harapnya.

Baca Juga:
Bapemperda DPRD Trenggalek Sepakati 17 Raperda Prioritas Untuk Program Tahun 2025

“Kami sudah menyurat kesana (BPRS) minta uang tersebut dikembalikan. Tapi jawabannya belum belum belum, gitu. Saya sudah ketemu dengan direkturnya BPRS kami dijanjikan dikembalikan kurang lebih Rp 500 jutaan dulu. Gak masalah asalkan saya bisa beli pompa dulu,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Agus Wahjudi Utomo meminta ekspektasi lebih dari perusahaan air bersih ini.

“Saya berharap adanya pembenahan di internal PDAM. Yang tidak bisa bekerja silahkan ditinggal saja, dan saya berharap direktur yang baru mampu menyehatkan PDAM,’’ tegasnya.

Baca Juga:
Dukung Kinerja Para Camat Dalam Hal Pengawasan Pembangunan di Desa, Komisi I Segera Buat Regulasi

Soal tertahannya dana PDAM di BPRS, politisi partai Golkar ini menyatakan pihaknya tidak tergesa-gesa bertindak. Ia akan meminta penjelasan PDAM soal rencana strategis PDAM dan menindak lanjutinya untuk hearing dengan BPRS.

“Dan kalau tidak bisa memenuhi pengembalian seluruhnya dana PDAM di BPRS maka minimal dana yang dijanjikan bisa dikembalikan secepatnya supaya bisa digunakan untuk membeli pompa yang baru,’’ pungkasnya.

Baca Juga:
Anggota Dewan Iqmal Eaby Serap Aspirasi Warga Dongko, Soroti Kerusakan Jalan dan Pengembangan Penerangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *